Suara.com - Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku sempat dimarahi oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lantaran meminta Riezky Aprilia untuk mundur sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih agar bisa digantikan oleh Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan Donny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Donny apakah dirinya mengetahui informasi terkait Eks Kader PDIP Saeful Bahri yang meminta Riezky mundur ketika bertemu di Singapura.
Donny mengaku mengetahui pertemuan itu karena dia yang berinisiatif untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
“Motifnya adalah, saya berinisiatif untuk mencari solusi lain bagaimana kalau lewat jalur PAW saja. Karena pelaksanaan putusan MA setelah caleg dilantik jadi anggota DPR jadi debatable. Butuh teori-teori hukum,” kata Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Sehingga saya bilang, coba deh siapa tahu Riezky mau mundur. Saya nggak bisa ketemu Riezky kebetulan Saeful ada di Singapura. Saeful kan pengusaha kebetulan ada kerjaan di Singapura juga,” tambah dia.
Akibatnya, Donny mengaku dimarahi oleh Hasto karena dianggap melakukan langkah-langkah yang bukan kewenangannya. Hasto, kata Donny, menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan partai.
“Setelah saya sampaikan ke Pak Hasto, Pak Hasto marah ‘kenapa kamu nyuruh Riezky mundur? Tugasmu adalah melaksanakan langkah-langkah hukum terkait pleno DPP dan putusan Mahkamah Agung kok kamu malah jadi DPP. Mundur tidaknya Riezky tuh apa kata pleno DPP. Kok kamu malah mendahului pleno’,” ujar Donny menirukan ucapan Hasto.
Donny mengaku tak membalas amarah Hasto karena merasa bersalah. Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak lagi berkomunikasi langsung dengan Riezky setelah dimarahi Hasto.
Baca Juga: Eks KPU Wahyu Setiawan Bongkar Sumber Duit Suap: 'Saya Dengar dari Obrolan Rokok'
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar