Suara.com - Sebuah video yang beredar di Facebook memunculkan narasi mengejutkan: kantor Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, disebut-sebut telah digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disita uang tunai dalam jumlah besar.
Bahkan dalam narasi tersebut, disebutkan pula bahwa penggeledahan itu terkait dengan kasus yang menyeret nama Tom Lembong.
Narasi dalam video menyatakan:
"Kejagung kembali sita aset Kaesang dari kasus Tom Lembong. Kenapa media dilarang meliput saat geledah kantor Kaesang, dan kenapa Kaesang belum ditahan?"
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim dalam unggahan tersebut dipastikan tidak benar.
Tidak Ada Bukti Penggeledahan Kantor Kaesang
Mengutip Antara, tidak ditemukan informasi resmi atau pernyataan dari Kejagung yang menyebutkan adanya penggeledahan di kantor Kaesang Pangarep.
Tidak pula ditemukan berita dari media arus utama atau rilis resmi yang membenarkan narasi tersebut.
Adapun video yang menampilkan tumpukan uang dalam koper besar tersebut rupanya bukan berasal dari penggeledahan kantor Kaesang, melainkan berasal dari dokumentasi resmi penyitaan Kejagung dalam kasus yang sama sekali berbeda.
Video Asli: Penyitaan dalam Kasus PT Duta Palma
Cuplikan video uang tunai yang beredar dalam unggahan hoaks tersebut sebenarnya diambil dari video resmi Kejaksaan Agung di kanal YouTube Kejaksaan RI.
Baca Juga: Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
Judul video tersebut adalah "Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Miliar Dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi" yang diunggah pada 2 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada 1 Oktober 2024, ditemukan barang bukti berupa sembilan koper berisi uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura sebesar total Rp63,7 miliar.
Klarifikasi Soal Kaesang dan KPK
Nama Kaesang Pangarep sempat menjadi sorotan publik saat ia mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2024.
Saat itu, ia memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
Namun, KPK secara tegas menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo itu bukan merupakan gratifikasi.
Dengan demikian, tidak ada kaitan antara Kaesang dan perkara yang sedang ditangani Kejagung, apalagi penyitaan aset.
Berita Terkait
-
Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
-
Sita 130 Helm Mewah Milik Tersangka Ariyanto Bakri, Kejagung: Harganya Jutaan
-
CEK FAKTA: AFC Larang Indonesia Naturalisasi Pemain Belanda
-
CEK FAKTA: Detergen Cair Bisa Digunakan untuk Pelembab Wajah
-
Sebut Kasus Bos JakTV Janggal, Legislator NasDem: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui