Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia skeptis dengan usulan Kota Solo atau Surakarta di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diubah status daerahnya menjadi 'daerah istimewa'.
Ia menegaskan, adanya usulan tersebut harusnya perlu kajian yang mendalam.
"Nah menanggapi soal itu, saya skeptis ya. Harus hati-hati," kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, kekinian hanya ada satu daerah istimewa yaitu Yogyakarta. Itu pun, kata dia, pemberian status daerah istimewa untuk Yogyakarta karena ada latar belakang sejarah yang kuat.
Doli kemudian juga menyinggung bahwa selama ini tak ada daerah istimewa di tingkat kabupaten/kota, sebab belum dikenal mengenai hal itu.
Lebih lanjut, Doli mempertanyakan soal latar belakang Kota Solo ingin dijadikan sebagai daerah istimewa.
Belum lagi, kata dia, apabila memang benar-benar diberikan status tersebut kepada Solo maka tidak menutup kemungkinan akan membuat daerah lainnya juga akan meminta.
"Dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati. Karena ini akan nanti bisa memicu atau mengundang daerah lain akan ada permohonan juga keistimewaannya," katanya.
Doli kemudian memertanyakan pentingnya status istimewa bagi Kota Solo. Sebab, menurutnya hal tersebut harus jelas alasan pengajuannya.
Baca Juga: Masuk Usulan Jadi Daerah Istimewa, Begini Sejarah Panjang Terbentuknya Kota Solo yang Kaya Budaya
"Apakah ada masalah selama ini dengan tidak adanya penambahan istilah itu? Makanya sekali lagi menurut saya ya memang tidak ada yang melarang. Itu hak konstitusi. Setiap warga negara mengajukan daerahnya menjadi apa," katanya.
Sebatas Usulan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan, jika ada usulan agar menjadi Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa. Namun hal itu baru sebatas usulan yang ia dengar.
Hal itu disampaikan Aria menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang menyebut ada masukan 6 wilayah jadi daerah istimewa.
Akmal menyampaikan hak itu dalam rapat bersama Komisk II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar