Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia skeptis dengan usulan Kota Solo atau Surakarta di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diubah status daerahnya menjadi 'daerah istimewa'.
Ia menegaskan, adanya usulan tersebut harusnya perlu kajian yang mendalam.
"Nah menanggapi soal itu, saya skeptis ya. Harus hati-hati," kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, kekinian hanya ada satu daerah istimewa yaitu Yogyakarta. Itu pun, kata dia, pemberian status daerah istimewa untuk Yogyakarta karena ada latar belakang sejarah yang kuat.
Doli kemudian juga menyinggung bahwa selama ini tak ada daerah istimewa di tingkat kabupaten/kota, sebab belum dikenal mengenai hal itu.
Lebih lanjut, Doli mempertanyakan soal latar belakang Kota Solo ingin dijadikan sebagai daerah istimewa.
Belum lagi, kata dia, apabila memang benar-benar diberikan status tersebut kepada Solo maka tidak menutup kemungkinan akan membuat daerah lainnya juga akan meminta.
"Dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati. Karena ini akan nanti bisa memicu atau mengundang daerah lain akan ada permohonan juga keistimewaannya," katanya.
Doli kemudian memertanyakan pentingnya status istimewa bagi Kota Solo. Sebab, menurutnya hal tersebut harus jelas alasan pengajuannya.
Baca Juga: Masuk Usulan Jadi Daerah Istimewa, Begini Sejarah Panjang Terbentuknya Kota Solo yang Kaya Budaya
"Apakah ada masalah selama ini dengan tidak adanya penambahan istilah itu? Makanya sekali lagi menurut saya ya memang tidak ada yang melarang. Itu hak konstitusi. Setiap warga negara mengajukan daerahnya menjadi apa," katanya.
Sebatas Usulan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan, jika ada usulan agar menjadi Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa. Namun hal itu baru sebatas usulan yang ia dengar.
Hal itu disampaikan Aria menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang menyebut ada masukan 6 wilayah jadi daerah istimewa.
Akmal menyampaikan hak itu dalam rapat bersama Komisk II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf