Suara.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyebut keputusan itu berada di pemerintah.
"Konteksnya bukan daerah mana, apakah istimewa atau tidak, itu pengertian daerah otonom baru. Maka kebijakan yang mesti dilakukan apakah pemerintah akan membuka itu?" kata Ganjar ditemui wartawan di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (26/4/2024).
Dia juga mempertanyakan bagaimana proses yang harus dilalui, suatu wilayah yang dijadikan kota istimewa layak.
"Sebenernya itu proses umum yang harus diikuti saja, jadi bukan soal tempat tertentu karena yang minta banyak," ujarnya.
Dia mengungkap pengalaman saat menjadi anggota DPR RI. Terdapat wilayah yang mengingingkan pemekaran menjadi daerah otonomi khusus.
"Persisnya ketika saya meninggalkan DPR dulu itu ada ratusan juga," katanya.
Terkait usulan Kota Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa pertama kali disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku mendengar adanya usulan itu.
Aria mengaku setuju saja jika sebuah kota dijadikan sebagai daerah istimewa. Namun harus dilihat kepentingan di daerah tersebut.
Baca Juga: Komentar Ganjar Soal Isu Matahari Kembar di Pemerintahan Prabowo
"Kami setuju saja dengan yang namanya daerah keistimewaan. Tapi keistimewaan ini kan juga ada sesuatu yang memang untuk dalam kepentingan tidak daerah," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Tapi daerah istimewa itu selalu ada irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional dan daerah," sambungnya.
Menurut dia, untuk mewujudkan usulan daerah istimewa tersebut harus melalui kajian yang mendalam. Tidak bisa usulan hanya karena faktor-faktor tertentu.
"Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," katanya.
Dia pun menyampaikan Kota Solo menjadi salah satu wilayah yang diusulkan menjadi daerah istimewa.
"Seperti daerah Solo minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta. Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat