Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 28 April 2025.
Namun, kehadirannya tersebut bukan untuk menjalani pemeriksaan perkara di lembaga antirasuah.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada kegiatan yang digelar dan melibatkan Bobby selaku Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di KPK pada hari ini.
"Giat Korsup, khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat ditanya maksud kedatangan Bobby apakah terkait kasus Blok Medan yang menyeret nama Menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo tersebut, ia mengaku belum bisa memastikannya.
"Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan, baik dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain,” ujar Tessa.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali Fikri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut bahwa pihaknya memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU.
Baca Juga: Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan memgatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ungkap Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Sementara di sisi lain, AGK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).
“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka lain yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat