Suara.com - Gubernur Sematera Utara Bobby Nasution mengungkapkan alasannya mendatang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Bobby mengaku diundang oleh KPK untuk kegiatan koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
“Saya diundang sama KPK untuk koordinasi, kolaborasi, perkuatan antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD,” kata Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
“Jadi, tadi kami diundang ada 8 daerah, termasuk provinsi dan 7 kabupaten/kota, dan seluruh provinsi dan kabupaten/kota nanti di Sumatera akan diundang semua. Cuma ini jadwalnya kami, 8 daerah,” tambah dia.
Dalam pembahasan bersama KPK, Bobby mengungkapkan bahwa mereka membicarakan soal penegakan dan pencegahan antikorupsi. Kemudian, turut dibahas pula soal koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD, termasuk penyusunan anggaran dan optimalisasi pendapatan.
Tadinya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada kegiatan yang digelar dan melibatkan Bobby selaku Gubernur Sumatera Barat di KPK pada hari ini.
“Giat Korsup, khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Saat ditanya secara terpisah soal kasus Blok Medan yang menyeret nama Bobby, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku belum bisa memastikan kehadiran Bobby kali ini berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan, baik dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain,” ujar Tessa.
Baca Juga: Bantah Isu Pecah Kongsi dengan Rico Waas, Bobby Nasution Salahkan OPD
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. KPK kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali Fikri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut pihaknya memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU.
“Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan memgatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Di sisi lain, AGK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).
Berita Terkait
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
Koleksi Tas Clara Wirianda dan Lisa Mariana, Dikabarkan Jadi Simpanan Pejabat
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Bantah Isu Pecah Kongsi dengan Rico Waas, Bobby Nasution Salahkan OPD
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN