Suara.com - Seorang terdakwa dugaan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Suparta dikabarkan meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Suparta meninggal dunia hari ini, di RSUD Cibinong, Bogor.
“Iya benar, Suparta pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Meski demikian, Harli belum menyampaikan soal penyebab kematian Suparta. Diduga kuat, ia meninggal dunia akibat sakit.
“Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit,” jelasnya..
Harli juga belum mengetahui, alhamarhum kapan dan di mana akan dikebumikan. Hingga saat ini pihak Lapas, Kejaksaan, dan pihak keluarga masih melakukan proses pemulangan jenazah.
“Dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, sedang berproses,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyebut ada enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, satu dari enam tersangak yang terlibat dalam TPPU yakni suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sekaligus merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, (29/5/2024).
Sementara 5 tersangka lain yang terlibat dalam TPPU perkara komoditas timah ini yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL). Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI).
Kemudian Sugito Gunawan (SG) selaku Komisari Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Kuntadi mengatakan, pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Hal tersebut bertujuan sebagai tindak lanjut mengembalikan kerugian negara.
“Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan. Ini secara khusus memang saya minta ke ibu deputi ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara,” jelas Kuntadi.
Kerugian Bertambah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebut adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian yang disebabkan oleh komiditas timah yang melibatkan PT Timah menjadi Rp300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sbesar Rp271 juta.
Burhanuddin mengatakan, kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun," kata Burhanuddin, Rabu.
Burhanuddin mengaku, proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir.
Burhanuddin mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.
"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Dalam perkara ini, ada 22 orang tersangka yang terjaring. Puluhan tersangka itu yakni:
1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
15.Pihak Swasta, Toni Tamsil;
16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
22.Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Deret Peristiwa Tak Lazim di Ruang Sidang: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Pelukan, Firdaus Oiwobo Naik Meja
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Aset Diduga Disita, Penampakan Rumah Sandra Dewi Digunjing: Beda dari di YouTube?
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek