Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jika berkas kasus perundungan atau bullying yang menewaskan dokter Aulia Risma Lestari saat melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) di RSUP Kariadi, Semarang telah dinyatakan lengkap.
Dengan begitu, kata dia, pelaku perundungan akan segera diadili di Pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Menkes Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
"Sudah masuk ke polisi di polisi sudah beres sekarang sudah ini sudah boleh diumumin? Sudah. Jadi sudah P21 sudah masuk ke Kejaksaan tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan," kata Budi.
Menkes Budi Gunadi berharap dengan lengkapnya berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan, para pelaku yang terlibat kasus perundunggan terhadap mendiang dokter Aulia bisa mendapatkan efek jera. Selain itu, Menkes Budi juga mengatakan, adanya hal ini jadi momentum perbaikan sistem PPDS.
"Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini karena kalau enggak jadi-jadi, enggak baik memang begitu;" beber Budi Gunadi Sadikin.
Dokter Aulia Korban Perundungan
Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Terkait penyidikan kasus perundungan yang dialami Dokter Aulia, aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing adalah Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.
Baca Juga: Ngaku Ikhlas Mundur, Hasan Nasbi Siap Bantu Proses Transisi Kepala PCO Baru: Dengan Senang Hati
Dalam kasus perundungan terhadap Dokter Aulia, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Tanda Penghargaan keMendiang Dokter Aulia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tanda penghargaan kepada mendiang dokter Aulia Risma Lestari atas keberaniannya mengungkap kasus perundungan atau bullying saat melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) di RSUP Kariadi, Semarang. Kasus tersebut ramai jadi perbincangan pada Agustus 2024 lalu.
Penghargaan untuk mendiang Aulia diberikan secara langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kepada ibundanya, Nuzmatun Malinah, di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Kamis (9/1).
"Kita Kementerian Kesehatan ingin mengucapkan terima kasih beliau sudah berkorban untuk bertahan selama ini dari berbagai macam tekanan. Untuk bisa memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis yang ada di rumah sakit pendidikan kita," kata Menkes Budi Gunawan Sadikin saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Menkes Budi Gunawan juga berharap, kejadian yang menimpa Aulia menjadi titik balik perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis.
Dia menekankan, di dalam pendidikan dokter spesialis hatus terbangun budaya yang baik, saling berempati, dan tidak ada saling menekan antar peserta didik.
Berita Terkait
-
Wapres Masih Bau Kencur, Rocky Gerung: Gibran Tak Mampu Hadapi Kompleksitas Politik Global
-
Usul Segera Reshuffle Kabinet, Rocky Gerung Wanti-wanti Ini ke Prabowo
-
Bawa Saksi ke Polisi, Relawan Tepis Polisikan Roy Suryo Cs karena Arahan Jokowi: Ini Murni...
-
Fachrul Razi Dkk Desak Wapres Gibran Dicopot, PPAD: Bukan Wakili Seluruh Purnawirawan TNI AD!
-
Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta