Suara.com - Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Tobing mengungkapkan tanggapan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK terkait laporannya yaitu dugaan pelanggaran etik Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Kusnadi sendiri merupakan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dia melaporkan Rossa karena merasa diintimidasi dalam pemeriksaan pada 10 Juni 2024 lalu.
“Jadi tadi kami sudah diterima dengan baik. Yang menjadi poin pertama adalah mereka kaget,” kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Johannes mengaku menyampaikan laporannya pertama kali pada Juni 2024, tetapi Dewas KPK kehilangan datanya lantaran masih dipimpin oleh Pimpinan Dewas KPK sebelumnya.
“Jadi dari Dewas yang lama. Akhirnya mereka juga mengakui kalau itu masih Dewas yang lama. Ya sudahlah. Nah, jadi yang saya dipanggil bersama teman-teman ini terhadap surat panggilan yang pernah kita laporkan di bulan Februari kemarin,” ujar Johannes.
Lebih lanjut, dia meyakini adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa dalam pemeriksaan terhadap Kusnadi.
Selain berkenaan dengan Kusnadi, Johannes juga menyebut KPK melakukan pelanggaran saat memeriksa Hasto. Menurut dia, Hasto tak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan.
“Saudara Hasto itu ya, tidak pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan, dan penyidikan sudah terjadi dibuatkan tersangka,” ucap Johannes.
Kemudian, dia juga menyebut terjadi kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
“Pimpinan KPK dilantik tanggal 20 Desember, tanggal 24 SPDP-nya bocor ke media, malam Natal tanggal 24, baru kita ketahui Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Bocor tanggal 23, saya ralat ya, tanggal 24, di malam Natal, Saudara Hasto sudah jadi tersangka. Haknya Pak Hasto tidak pernah kita terima SPDP surat pemberitahuan itu,” tegas Johannes.
Diberitakan, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing melaporkan laporan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Johannes, laporan tersebut disampaikan lantaran pihaknya menilai proses penyidikan yang dilakukan Rossa tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Johannes menyebut Rossa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana pengakuan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan Hasto.
Dalam sidang tersebut, Agustiani mengaku mengalami intimidasi, penekanan, dan pemaksaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Akan Bantu Sidang Perkara Hasto
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri