Bahkan, tahun ini jumlah serangan terus bertambah, yaitu 23 serangan atas 26 jurnalis dari Januari hingga 11 April 2025. Ini belum termasuk setidaknya dua kasus serangan digital terhadap tiga jurnalis dari Februari hingga 8 April 2025.
“Rangkaian kekerasan, intimidasi, dan teror tersebut berupaya menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan mengancam kebebasan pers," kata dia.
“Profesi mereka dilindungi undang-undang. Negara wajib melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas mencari dan memberitakan informasi. Negara harus mengusut tuntas para pelaku kekerasan atas jurnalis sampai diadili,” imbuhnya.
Saat Pemilu 2024 lalu, serangan terhadap pembela HAM juga sempat terjadi. Amnesty mencatat 19 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan 37 orang korban, dengan rincian 5 kasus laporan ke polisi terhadap 8 orang korban, serta 14 kasus intimidasi dan serangan fisik atas 29 korban.
Pembela HAM mengalami serangan peretasan yang masif di tahun 2024. Selama Januari hingga Desember 2024, Amnesty mencatat 8 kasus serangan peretasan akun milik pribadi milik pembela HAM dan akun milik lembaga pembela HAM dengan 11 orang.
Rinciannya adalah 2 kasus Doxxing dengan 2 korban, 4 kasus WhatsApp dengan 7 korban, 1 kasus Twitter dengan 1 korban, 1 kasus akun Instagram dengan 1 korban.
Amnesty International Indonesia juga mencatat, aksi pelanggaran HAM di tanah Papua. Seorang pengacara dan pembela HAM Yan Christian Warinussy tewas usai ditembak orang tidak dikenal usai menghadiri sidang kasus korupsi di Manokwari, pada 17 Juli 2024,
Hingga saat ini polisi disebut belum mengusut tuntas kasus serangan tersebut. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 16 Oktober dini hari, sejumlah orang melemparkan bahan peledak ke kantor redaksi media Jubi (Jujur Bicara) yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Jayapura, Papua.
Sejumlah area kantor dan dua kendaraan operasional Jubi yang terparkir di halaman kantor rusak akibat terbakar. Kasus ini juga belum diusut tuntas.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Bakal Bubarkan TNI-Polri Jika Bikin Rakyat Susah?
Belakangan ketika mulai terlihat adanya kejelasan pelakunya berasal dari institusi militer, polisi malah menyerahkan kepada militer.
“Ini fenomena melemahnya aturan hukum dan lembaga penegak hukum ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan personel militer,” jelasnya.
Berita Terkait
-
YLBHI Desak Reformasi Polri: Pelayanan Buruk, Banyak Personel Langgar Hukum
-
Setara: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Seperti Menghapus Sejarah Kejahatan Rezim di Masa Lalu
-
Komisi XIII DPR: Dugaan Eksploitasi dan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat
-
Ditemui Perwira Polri Siswa Sespimmen, Jokowi: Mereka Tanya soal Leadership
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal