Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul merasa terpukul lantaran dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Mendapat tuntutan 9 tahun penjara, Mangapul mengaku terpukul karena sudah mengakui kesalahannya dan membongkar keterlibatan pihak lain.
“Sejujurnya saya terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan pidana kepada saya selama 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Mangapul sambil menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
“Hal ini tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal lain meringankan sebagaimana yang diuraikan oleh jaksa dalam tuntutannya antara lain memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur) sejumlah 36 ribu dolar Singapura dan belum pernah dihukum,” tambah dia.
Mangapul merasa keberatan dengan sikap jaksa yang tidak mengakomodasi kerelaan dirinya dan terdakwa lain, Erintuah Damanik setelah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Padahal, kata dia, jaksa menjanjikan hukuman ringan jika Mangapul dan Erintuah mau menjadi JC.
Mangapul menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan, sangat minim bukti yang bisa meyakinkan dirinya menerima suap. Namun, Mangapul mengaku sudah mengakui dan kooperatif dengan jaksa secara sadar.
“Akan tetapi JC yang diajukan oleh penasihat hukum kami di persidangan tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum, padahal saya dan pak Damanik telah membantu jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya,” ujar Mangapul.
Lebih lanjut, meminta maaf kepada keluarga, rekan-rekan hakim, institusi Mahkamah Agung serta masyarakat pencari keadilan.
“Mohon maaf saya kepada seluruh masyarakat, khususnya pencari keadilan, dan saya doakan agar supremasi hukum tetap tegak di negeri yang kita cintai ini,” kata Mangapul.
Baca Juga: Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
Pada kesempatan yang sama, Mangapul juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim yang menangani perkaranya dapat menjatuhkan putusan yang adil.
“Penutup, kepada majelis hakim yang saya muliakan dalam memutus perkara ini, berlandaskan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan keyakinan hati nurani, saya mendoakan agar diberikan kearifan, kebijaksanaan, sekaligus tuntunan dari Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan seluruh hal yang saya ungkapkan di atas, dengan kerendahan hati dan tulus, saya mohon kepada majelis hakim yang saya muliakan untuk menjatuhi pidana yang seringan-ringannya, atau sesuai dengan rasa keadilan, dan atau sesuai yang dapat saya tanggung,” tutur Mangapul.
“Saya menyadari kesalahan dan kekeliruan saya telah melanggar hukum dan janji saya sebagai hakim,” tandas dia.
Sebelumnya, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mangapul agar dinyatakan secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul dengan pidana penjara 9 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Berita Terkait
- 
            
              Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah
 - 
            
              Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
 - 
            
              Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
 - 
            
              Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?
 - 
            
              Selain Dijerat Bui Gegara Suap, 3 Hakim PN Pembebas Ronald Tannur Dituntut Denda Uang Segini
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah