Suara.com - Parkiran sepeda motor di Balai Kota Jakarta nampak sepi usai dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan para ASN Jakarta wajib menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
Pantauan Suara.com, gedung parkir Balai Kota yang biasanya penuh sesak dengan parkir motor, kini terlhat lengang mirip seperti sedang tidak adanya kegiatan di tempat tersebut. Meski demikian, masih terlihat sejumlah motor dan mobil yang terparkir di area basement.
Salah seorang pewarta yang bertugas di lingkungan Balai Kota, Pandi Ramadhan mengatakan, sejak pagi tadi dirinya yang menggunakan kendaraan pribadi tidak diperbolehkan masuk oleh pihak pengamanan dalam atau Pamdal.
Hal ini, akibat selain mewajibkan para ASN untuk menggunakan transportasi publik, namun juga menutup fasilitas parkir yang disediakan di lingkungan Pemprov Jakarta.
“Tadi terpaksa cari parkir di luar,” katanya, kepada Suara.com, Rabu (30/4/2025).
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan saat ini pihaknya sedang menggalakan para ASN untuk menggunakan transportasi publik. Tujuannya agar masyarakat mau menggunakan transportasi publik.
Hal ini juga sejalan dengan Pram. Pagi tadi Pram menggunakan transportasi publik untuk menghadiri kegiatan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Pram bertolak dari rumah dinasnya, di dekat Taman Suropati, menggunakan Transjakarta. Saat berada di dalam busway, ia mengaku sangat senang lantaran bisa berinteraksi secara langsung dengan warga.
Dari hasil obrolannya, Pram mengaku jika kondisi transportasi publik di Jakarta sudah cukup baik. Namun konektivitasnya masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Di DPR RI, Pramono Sebut Baru Dirinya Gubernur Jakarta yang Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum
Saat disinggung apakah bakal ada sanksi terhadap ASN yang membandel membawa kendaraan pribadi saat hari Rabu, Pram tidak menjawabnya dengan lugas. Namun, ia mengaku jika bakal menutup fasilitas parkir yang ada di kantornya.
Selain menutup fasilitas parkir, setiap Rabu, pihak Pemprov juga tidak menyediakan layanan antar-jemput bagi para ASN dan pegawai di tingkat Pemprov Jakarta.
“Kalau mereka nggak patuh, pasti mereka akan kesulitan sendiri. Kenapa kesulitan? Karena kami tidak menyiapkan transportasi umum buat mereka,” ujarnya.
“Sehingga kemudian di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk mengontrol siapa yang naik kendaraan pribadi, dan parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi, pasti ketahuan,” imbuh Pram.
Jadi Evaluasi Layanan Angkutan
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengatakan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) menaiki transportasi umum setiap Rabu nantinya bisa menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait cakupan layanan angkutan publik.
Berita Terkait
-
Di DPR RI, Pramono Sebut Baru Dirinya Gubernur Jakarta yang Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum
-
Ikuti Peraturan yang Dibuat untuk ASN, Intip saat Pramono Anung Naik Transjakarta
-
Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?