Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini. Terlebih, DPR RI belum menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Revisi UU Pemilu.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa pihaknya selaku penyelenggara pemilu hanya melaksanakan produk hukum, dalam hal ini UU Pemilu. Untuk itu, dia mengaku tidak bisa memastikan waktu UU Pemilu akan direvisi.
“Tentu kami tidak dalam kapasitas untuk tahu dan bisa memastikan kapan itu dibahas tetapi penyelenggara ini kan prinsipnya ketika
dia menyelenggarakan pemilu dan tahapnya sudah berjalan, dia harus mengikuti aturan-aturan tersebut,” kata Afif kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Dia juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui substansi isi dari Revisi UU Pemilu yang akan dibahas.
Afif menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi perihal perbaikan dan evaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang akan mempengaruhi Revisi UU Pemilu.
“Sampai sekarang kami juga belum tahu kapan itu dibahas dan poin-poinnya apa yang katakanlah menjadi rencana usulan perbalkan sebagai evaluasi dan refleksi atas pemilu dan pilkada serentak kemarin,” ujar Afif.
Hingga saat ini, proses Revisi UU Pemilu belum memasuki tahap awal, termasuk pembahasan substansi oleh DPR RI. Terlebih, terjadi tarik menarik antara dua AKD di DPR RI yang ingin membahas Revisi UU Pemilu.
Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR RI diketahui ingin menangani Revisi UU Pemilu. Komisi II DPR RI juga telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan DPR RI. Namun, pimpinan DPR RI belum memutuskan AKD yang akan menangani Revisi UU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut memang sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.
Baca Juga: Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov
Pihaknya menunggu adanya keputusan resmi dari pimpinan DPR RI soal waktu pembahasan Revisi UU Pemilu.
“Di awal masa sidang lalu, kami sudah menghadap pimpinan DPR, dan disampaikan bahwa momentumnya belum tepat karena pemilu masih cukup lama," kata Rifqinizamy, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Komisi II siap mematuhi arahan dari pimpinan DPR RI terkait pembahasan Revisi UU Pemilu. Komsii II, lanjut dia, jika siap berkontribusi jika pimpinan DPR RI memutuskan Revisi UU Pemilu akan di Baleg atau dibentuk Pantia Khusus (Pansus).
“Kalau ditanya kepada saya, jawabannya hanya dua, kami ikut perintah dan arahan pimpinan DPR. Komisi II ini sudah terbiasa menjadi makmum yang baik,” ujar Rifqynizamy.
Sepakat Pemilu dan Pilkada Digelar Beda Tahun
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyepakati usulan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilakukan pada tahun yang berbeda.
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov
-
Diusut KPK karena Diduga Berbau Mark Up, Dalih KPU RI Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024
-
Skandal Jet Pribadi KPU Terendus? MAKI Desak Penegak Hukum Turun Tangan!
-
Jika Dibutuhkan, Boyamin Saiman Siap Bikin Laporan Dugaan Skandal Private Jet KPU
-
MAKI: Dugaan Mark-up Private Jet di KPU Harus Ditindaklanjuti Tanpa Tunggu Laporan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India