Suara.com - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 merupakan sinyal kuat adanya urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan, bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
"Dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap, maka merupakan peluang untuk membuktikan upaya pemberantasan korupsi," ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (1/5/2025).
Maka dari itu, kata dia, pernyataan itu merupakan ujian nyata keseriusan bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melawan korupsi.
Pasalnya setelah adanya pernyataan Presiden, ia menyebutkan saat ini diperlukan komitmen para menteri di kabinet dan mayoritas anggota DPR, yang notabene merupakan partai-partai koalisi Presiden, untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas.
Dirinya berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.
Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan asset dinilai menjadi instrumen penting dan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.
Menurutnya, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Blak-blakan Bahlil Sebut Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode: Kami Jaga Kapan Pun, di Mana Pun
"Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan oleh Pemerintah ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sempat menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menyangkut urusan politik.
Dengan adanya pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh, Hardjuno menuturkan hal tersebut seharusnya menjadi sinyal pemutus kebuntuan politik tersebut.
“Kalau Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sudah mengajukan dan Presiden Prabowo mendukung secara terbuka, maka sekarang tinggal eksekusinya," kata Hardjuno.
ebelumnya, Presiden Prabowo mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Bahlil Sebut Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode: Kami Jaga Kapan Pun, di Mana Pun
-
Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong
-
Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo di 2029: Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
-
Prabowo: Gue Tau Mana Aset-aset Rakyat, Gue Bakal Tarik Kembali Jadi Milik Rakyat
-
May Day di Monas: Prabowo Lepas Kemeja, Puan Ajak Selfie, Buruh Heboh?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Jabatan Dobel Angga Raka: Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi, Tapi Masih Wamenkomdigi
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
-
PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
-
Profil Rohmat Marzuki, Kader Loyal Gerindra dari Magelang Geser Adik Ipar Haji Isam dari Wamenhut
-
Resmi Dilantik jadi Menpora, Ingat Lagi Sederet 'Dosa' Erick Thohir di PSSI
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?