Suara.com - Fenomena pinjaman online (Pinjol) terus menjadi sorotan publik Indonesia. Banyak masyarakat yang berbondong-bondong mengambil pinjol lantaran prosesnya murah dan gampang.
Apalagi, jumlah pinjol yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini hampir mencapai 100 perusahaan. Kondisi tersebut tentu saja makin menggiurkan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat.
Kemudahan dalam memperoleh dana secara cepat—hanya dalam hitungan menit uang bisa langsung masuk ke rekening membuat pinjol makin diminati. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak warga justru terjerat utang yang sulit dilunasi.
Lantas, kapan pinjol hadir di Indonesia?
Kehadiran Pinjol legal di Indonesia sebenarnya masih tergolong baru. Dikutip dari berbagai sumber, perusahaan Peer to Peer (P2P) lending pertama kali terdeteksi pada tahun 2015 dengan nama KoinWorks.
Sejak saat itu, pinjol di Indonesia mulai berkembang pesat, seiring dengan hadirnya aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016.
Regulasi OJK tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi ini menjadi tonggak resmi yang mengatur industri P2P lending di tanah air. Pemerintah melalui OJK melihat bahwa layanan pinjaman digital dibutuhkan untuk mendorong inklusi keuangan, terutama di sektor UMKM yang kesulitan mengakses pinjaman dari bank konvensional.
Jika menengok ke belakang, konsep Pinjol bukanlah hal baru secara global. Industri P2P lending pertama kali muncul di Inggris pada tahun 2005 dengan nama Zopa.
Baca Juga: Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Perusahaan ini menjadi pionir yang menghubungkan peminjam dan pemberi dana tanpa perantara lembaga keuangan tradisional. Kesuksesan Zopa kemudian diikuti oleh platform serupa di Amerika Serikat, Tiongkok, dan sejumlah negara Eropa.
Meski awalnya disambut positif karena mampu menjangkau masyarakat yang tidak terlayani oleh perbankan, Pinjol di Indonesia mulai menuai kritik akibat tingginya tingkat gagal bayar, bunga mencekik, dan metode penagihan yang kerap menyalahi aturan.
Sebagai gambaran, menurut data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pada akhir 2023 tercatat total penyaluran pinjaman dari semua platform P2P lending mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Namun, rasio kredit bermasalah (TWP90) masih berada di kisaran 3,5 persen, yang berarti ada jutaan peminjam yang menunggak lebih dari 90 hari.
Kondisi ini makin diperparah oleh literasi keuangan digital yang rendah di kalangan masyarakat. Banyak warga yang tergiur dengan proses cepat dan syarat mudah, tanpa memahami konsekuensi dari skema bunga harian yang diterapkan. Alhasil, tak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam siklus utang berkepanjangan.
Bahaya Galbay Pinjol
Tag
Berita Terkait
-
Paylater dan Pinjol: Ketika Kemudahan Berubah Menjadi Ketergantungan
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti