Suara.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, meminta agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak membatasi advokat beropini di luar persidangan. Khususnya mengenai kasus yang dihadapi klien mereka, terutama perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut dia, opini yang disampaikan para advokat di luar ruang sidang seharusnya bisa dilihat dalam kerangka diskusi, bukan menghalang-halangi penyidikan.
Dia menjelaskan salah satu perdebatan yang kerap terjadi dalam kasus korupsi adalah penghitungan kerugian keuangan negara versi penyidik, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung atau Kepolisian, yang akhirnya diberitakan lewat media massa.
Untuk itu, dia menilai opini advokat untuk menyanggah pernyataan penegak hukum tersebut dilakukan karena mereka menganggap keterangan penydik menyesatkan.
Dengan begitu, Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
"Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi," kata Maqdir di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Pasalnya, dia menyebut adanya pembatasan tersebut berpotensi berujung pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa dan selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan.
"Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM," ujar Maqdir.
Pembatasan beropini bagi advokat ini diatur pada Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. Maqdir meminta, rancangan beleid itu tak boleh diteruskan lagi lantaran kerja-kerja advokasi berpotensi berujung pada jerat hukum.
Baca Juga: Minta Waktu Susun Eksepsi Tapi Ditolak Hakim, Tim Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso
Selain dari kalangan advokat, pembatasan itu juga mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang antara lain diisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Bagi Koalisi, rumusan Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP bertentangan dengan berbagai ketentuan yang menjamin status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Rancangan aturan itu juga dianggap sebagai ancaman bagi peran advokat dalam menjalankan peran nonlitigasi, termasuk pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum di luar persidangan.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan pihaknya agar advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/3).
Hal itu disampaikannya setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang menyetujui usulan Peradi SAI itu.
Berita Terkait
-
Maqdir Ismail Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
-
Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut