News / Nasional
Senin, 05 Mei 2025 | 10:48 WIB
Hasil tangkapan layar video pelantikan pengurus ormas GRIB Jaya berlatar bendera Partai Gerindra di Denpasar, Bali, Sabtu (3/5/2025). (ANTARA/HO-tiktok vincenseran416)

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan soal kepengurusan ormas GRIB Jaya baru yang dilantik di Bali dengan ketuanya bernama Yosef Nahak.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario dengan sejumlah atribut organisasi dan bendera Partai Gerindra pada sudut kanan.

Secara terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali Ngurah Wiryanatha mengatakan ormas GRIB Jaya tersebut tidak resmi sebab belum mengajukan diri ke Pemprov Bali.

"Sampai sekarang GRIB belum ada mengajukan SKT (surat keterangan terdaftar) ke Kesbangpol," ujarnya melalui pesan singkat.

GRIB di Kalteng Segel Perusahaan

Foto sebagai ILUSTRASI: Pelantikan GRIB Jaya Medan. [Suara.com]

Dalam peristiwa lain, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kasus dugaan penyegelan yang dilakukan organisasi masyarakat atau ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah di PT Bumi Asri Pasaman (BAP) Kabupaten Barito Selatan.

"Secara khusus, saya sudah memerintahkan Direktur Krimsus dan Direktur Krimum dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel," katanya di Palangka Raya, Jumat (2/5/2025).

Dia mengungkapkan, Polda Kalimantan Tengah melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan.

Oleh sebab itu permasalahan apapun yang terjadi, ia menekankan Indonesia merupakan negara hukum sehingga permasalahan di masyarakat diselesaikan dengan proses hukum.

Baca Juga: Rambo Gerindra Buka Suara Usai Bendera Partai Muncul di Pelantikan GRIB Bali

Iwan menyatakan, apabila dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan.

Hal ini dimaksudkan, setelah DPD Grib Jaya Kalteng menyegel PT BAP dengan dalih menerima kuasa dari Sukarto, warga Barito Timur (Bartim) terkait perselisihan bisnis jual beli karet dan telah disidangkan di Pengadilan Buntok.

"Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas, dan akan memproses kejadian ini secara hukum. Terkait dengan kasus ini, saya perintahkan menerbitkan LP model A. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Iwan menambahkan, apabila di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana, maka pihaknya akan menaikkan ke proses sidik dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.

"Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil, proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat, bisa diselesaikan melalui proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial potongan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025 . Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD Grib Jaya turut memasang spanduk bertuliskan "pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng".

Load More