Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu tindak pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 750 juta, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim ketua Fajar Kusuma Aji Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya mewajibkan Alwin Albar untuk membaya pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan ini disampaikan lantara majelis hakim meyakini bahwa Alwin Albar secara sah dan diyakini bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Alwin Albar harus dijatuhi putusan yang berat.
"Menimbang bahwa tindak pidana korupsi di negara indonesia adalah merupakan kejahatan luar biasa," ujar hakim.
Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa Alwin Albar tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Alwin Albar juga dinilai telah melakukan korupsi dengan kerugian yang besar.
"Terdakwa pernah di pidana di perkara lain," kata hakim saat bacakan hal memberatkan.
Namun, hakim mengungkapkan hal meringankan dalam memberikan putusan yaitu menilai bahwa Alwin Albar bersikap kooperatif selama persidangan dan berterus terang dalam menyampaikan keterangannya.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokiran rekening yang disita dari tangan Alwin Albar.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Alwin dituntut 14 tahun penjara dan dituntut Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Alwin Albar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Diketahui, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar didakwa terlibat korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Jaksa menyebut Alwin telah menerbitkan kebijakan kerja sama PT Timah dengan sejumlah perusahaan pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP) atau mitra dalam penambangan.
Terdakwa Meninggal, Uang Pengganti Dibebankan ke Ahli Waris
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa beban uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Suparta yang meninggal dunia, kemungkinan akan dibebankan kepada ahli waris yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, maka status pidana yang bersangkutan akan gugur.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
-
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!
-
Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah