Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku siap menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan penelitian ganja untuk kepentingan dunia medis. Wacana untuk melakukan riset terhada ganja untuk kebutuhan medis itu diungkapkan oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (5/6/2025).
"Kami memohon waktu untuk melakukan penelitian karena masalah ganja ini masalah yang memang sedang diperbincangkan apakah bisa dilegalkan untuk masalah kesehatan, sehingga kami butuh hasil riset yang lebih akurat," ucap Marthinus dalam rapat secara daring yang dikutip dari Antara pada Selasa (6/5/2025).
Marthinus menyebut bahwa penelitian penggunaan ganja di dunia medis rencananya dilakukan di laboratorium forensik BNN, yang menjadi salah satu laboratorium forensik terbaik di Asia Tenggara.
Rencana menggaet Kemenkes dan BRIN itu disampaikan Marthinus saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hinca Panjaitan, yang menanyakan apakah BNN akan membuat riset mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Dalam rapat tersebut, Hinca turut menyoroti soal uji materi permohonan pelegalan ganja di dunia medis yang sudah sering diajukan oleh masyarakat, terutama oleh orang tua yang memiliki anak pengidap celebral palsy atau lumpuh otak.
Ganja dinilai bisa mengobati penyakit itu.
Terbaru, Hinca mengungkapkan terdapat salah satu anak pengidap lumpuh otak sejak 10 tahun lalu yang telah menghembuskan nafas terakhirnya. Adapun orang tua anak itu merupakan salah satu pemohon uji materiil Undang-Undang Narkotika terkait regulasi ganja medis.
Politisi Partai Demokrat itu pun kembali mengungkit soal putusan MK yang meminta agar pemerintah segera melakukan riset tentang ganja untuk medis. Mestinya, kata Hinca pemerintah dalam hal ini BNN segera melakukan riset tentang ganja medis guna menyingkapi putusan MK.
"Negara terlalu lama berdiskusi tentang riset yang tak kunjung dimulai. Padahal MK sudah memutuskan dua kali atas uji materiil UU Narkotika, memerintahkan negara untuk melakukan uji riset dan itu sudah tiga tahun lalu," kata Hinca pada rapat kerja itu.
Baca Juga: Nah Lho! Curhatan Dadan Hindayana di DPR: Pejabat BGN Belum Terima Gaji Sejak Urus Program MBG
Sebelumnya diberitakan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengucapkan kabar duka atas meninggalnya Pika, seorang anak penderita celebral palsy. Adapun Santi Warastuti adalah orang tua Pika yang menjadi pemohon uji materil UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang regulasi ganja medis.
"Kami dengan duka mendalam menyampaikan kabar bahwa Pika anak Ibu Santi, salah satu pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis telah meninggal dunia," tulis ICJR dalam keterangan resminya dikutip Suara.com pada Rabu (19/3/2025).
ICJR meminta negara untuk hadir bagi anak-anak seperti Pika, yang membutuhkan ganja medis sebagai opsi pengobatan.
"Anak-anak berkebutuhan khusus di sekitar kita yang membutuhkan opsi pengobatan ganja medis," ujarnya.
Sejauh ini, usai amanah putusan Mahkamah Konstitusi 106/PUU-XVIII/2020, pemerintah belum melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami menyesalkan sikap pengambil kebijakan yang tidak mampu memenuhi hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan," katanya.
Berita Terkait
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?