Suara.com - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebarkan informasi mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Unggahan tersebut menyebut bahwa pemerintah menyediakan program BPJS Kesehatan Gratis Seumur Hidup yang bisa diakses oleh peserta mandiri maupun peserta yang menunggak.
Dalam narasinya, pengguna diajak mendaftar melalui sebuah tautan yang disebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah tanpa biaya dan denda.
Adapun isi unggahan tersebut menuliskan:
“KEBIJAKAN PEMERINTAH
Bagi pengguna BPJS mandiri sekarang bisa beralih ke BPJS Gratis Seumur Hidup (Program ini tanpa biaya atau denda). Daftarkan Dirimu Sekarang.”
Penelusuran
Namun, berbeda dengan unggahan beserta narasi yang disebarkan, setelah dilakukan penelusuran, informasi dalam unggahan tersebut terbukti tidak benar alias hoaks.
BPJS Kesehatan secara resmi telah membantah klaim dalam unggahan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada program resmi dari pemerintah yang memberikan BPJS Kesehatan gratis seumur hidup bagi peserta mandiri, apalagi dengan klaim bisa dialihkan tanpa syarat.
BPJS Kesehatan: Unggahan Tersebut adalah Hoaks
BPJS Kesehatan pada 2024 bahkan telah mengeluarkan klarifikasi mengenai isu ini.
Dalam pernyataannya, BPJS menegaskan bahwa informasi mengenai program "BPJS Gratis Seumur Hidup" yang mengklaim dapat diakses oleh peserta mandiri tanpa syarat dan biaya adalah hoaks.
Baca Juga: CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
Tidak pernah ada kebijakan resmi yang menyebut bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) bisa otomatis beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) secara gratis hanya dengan mendaftar lewat tautan tertentu.
Faktanya, program BPJS Kesehatan PBI memang ada, namun dikhususkan hanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Penetapan sebagai peserta PBI dilakukan melalui verifikasi ketat dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, bukan melalui pendaftaran daring melalui tautan mencurigakan.
Tautan yang Disertakan Berpotensi Sebagai Phishing
Tim penelusuran dari Kantor Berita Antara juga sempat mencoba mengakses tautan yang disematkan dalam unggahan hoaks tersebut.
Hasilnya, pengunjung diarahkan untuk mengisi sejumlah data pribadi, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, dan nomor telepon yang nantinya dikaitkan ke aplikasi Telegram.
Praktik seperti ini masuk dalam kategori phishing, yakni modus penipuan siber dengan memancing korban agar memberikan informasi sensitif melalui laman palsu.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
-
CEK FAKTA: Link Rekrutmen Tenaga Swakelola Bank Indonesia
-
CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?
-
CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?
-
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps