Tujuan utamanya adalah mencuri data pribadi, seperti identitas diri, informasi keuangan, hingga akses ke akun digital korban.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan mengakses tautan yang tidak jelas asal usul dan keamanannya.
Program PBI: Gratis, Tapi Hanya untuk Masyarakat Tidak Mampu
Program BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) memang benar-benar ada dan dijalankan oleh pemerintah.
Namun, program ini memiliki sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta PBI adalah mereka yang:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
Iuran peserta PBI ditanggung oleh negara melalui APBN atau APBD. Jadi, peserta memang tidak perlu membayar iuran bulanan.
Namun, status peserta PBI tidak bisa diperoleh hanya dengan mengisi formulir online dari tautan tidak resmi.
Pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi yang ketat untuk memastikan peserta benar-benar layak menerima bantuan.
Cara Daftar BPJS PBI Secara Resmi
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan dapat melakukannya secara resmi melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
- Unggah foto dan swafoto menggunakan KTP.
- Pilih menu "Tambah Usulan" lalu isi data sesuai KTP dan KK.
- Data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkan sebagai peserta PBI.
- Jika diterima, maka peserta akan memperoleh layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan, sesuai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dipilih.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Kasus penyebaran hoaks dengan mencatut nama instansi resmi seperti BPJS Kesehatan bukan kali pertama terjadi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan informasi ke kanal resmi seperti situs BPJS Kesehatan (https://bpjs-kesehatan.go.id), akun media sosial terverifikasi, atau langsung menghubungi layanan pelanggan BPJS.
Jangan pernah memberikan data pribadi ke situs atau tautan mencurigakan. Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan informasi serupa yang mencurigakan.
Kesimpulan
Klaim mengenai tautan pendaftaran BPJS Kesehatan gratis seumur hidup adalah tidak benar alias hoaks.
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pendaftaran peserta mandiri menjadi gratis tanpa syarat.
Informasi dalam unggahan tersebut berpotensi menjadi sarana pencurian data pribadi melalui metode phishing.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan hanya percaya pada informasi yang berasal dari sumber resmi pemerintah.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
-
CEK FAKTA: Link Rekrutmen Tenaga Swakelola Bank Indonesia
-
CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?
-
CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?
-
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini