Tujuan utamanya adalah mencuri data pribadi, seperti identitas diri, informasi keuangan, hingga akses ke akun digital korban.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan mengakses tautan yang tidak jelas asal usul dan keamanannya.
Program PBI: Gratis, Tapi Hanya untuk Masyarakat Tidak Mampu
Program BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) memang benar-benar ada dan dijalankan oleh pemerintah.
Namun, program ini memiliki sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta PBI adalah mereka yang:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
Iuran peserta PBI ditanggung oleh negara melalui APBN atau APBD. Jadi, peserta memang tidak perlu membayar iuran bulanan.
Namun, status peserta PBI tidak bisa diperoleh hanya dengan mengisi formulir online dari tautan tidak resmi.
Pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi yang ketat untuk memastikan peserta benar-benar layak menerima bantuan.
Cara Daftar BPJS PBI Secara Resmi
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan dapat melakukannya secara resmi melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
- Unggah foto dan swafoto menggunakan KTP.
- Pilih menu "Tambah Usulan" lalu isi data sesuai KTP dan KK.
- Data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkan sebagai peserta PBI.
- Jika diterima, maka peserta akan memperoleh layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan, sesuai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dipilih.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Kasus penyebaran hoaks dengan mencatut nama instansi resmi seperti BPJS Kesehatan bukan kali pertama terjadi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan informasi ke kanal resmi seperti situs BPJS Kesehatan (https://bpjs-kesehatan.go.id), akun media sosial terverifikasi, atau langsung menghubungi layanan pelanggan BPJS.
Jangan pernah memberikan data pribadi ke situs atau tautan mencurigakan. Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan informasi serupa yang mencurigakan.
Kesimpulan
Klaim mengenai tautan pendaftaran BPJS Kesehatan gratis seumur hidup adalah tidak benar alias hoaks.
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pendaftaran peserta mandiri menjadi gratis tanpa syarat.
Informasi dalam unggahan tersebut berpotensi menjadi sarana pencurian data pribadi melalui metode phishing.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan hanya percaya pada informasi yang berasal dari sumber resmi pemerintah.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
-
CEK FAKTA: Link Rekrutmen Tenaga Swakelola Bank Indonesia
-
CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?
-
CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?
-
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi