Suara.com - Eks Politikus PDI Perjuangan (PDIP). Saeful Bahri kembali mangkir dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Setidaknya, Saeful Bahri tercatat sudah dua kali tidak hadir alias absen untuk menjadi saksi di sidang kasus Hasto PDIP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini, yaitu Saeful Bahri yang pernah menjadi terpidana kasus suap terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Riezky Aprilia yang pernah menjadi Anggota DPR RI dari fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas pada Pileg 2019.
“Baik, yang mulia, sedianya hari ini kami menghadirkan 2 orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Menurut jaksa, Saeful Bahri sudah menyampaikan surat yang menyatakan bahwa dia tidak bisa menghadiri sidang hari ini.
“Jadi, sedianya ada 2 orang saksi atas nama Riezky Aprilia dan atas nama Saeful Bahri. Namun, yang terkonfirmasi hadir sampai dengan saat ini adalah Riezky Aprilia, sedangkan untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada yang mulia suratnya,” tutur jaksa.
Saeful Bahri Mangkir Panggilan Jaksa
Jaksa KPK juga sebelumnya sempat berupaya menghadirkan Saeful Bahri dalam persidangan bersama mantan Anggota Bawaslu yang juga pernah menjadi terpidana dalam kasus suap ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDIP yang kini berstatus tersangka, yaitu Donny Tri Istiqomah pada Kamis (24/4/2025).
Namun, pada persidangan sebelumnya Saeful Bahri diketahui tidak hadir sehingga dia kembali diupayakan oleh jaksa KPK untuk menghadiri persidangan pada hari ini.
Dalam kasus suap ini, Saeful menjadi pihak yang menghubungkan Harun Masiku yang kini menjadi buronan dengan Agustiani dan Wahyu untuk memberikan uang suap guna menetapkan Harun sebagai calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga: Sambil Tenteng Dokumen, Bill Gates Semringah Bertemu Prabowo di Istana Merdeka
Di sisi lain, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.
Dakwaan Jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sambil Tenteng Dokumen, Bill Gates Semringah Bertemu Prabowo di Istana Merdeka
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M