Suara.com - Eks Politikus PDI Perjuangan (PDIP). Saeful Bahri kembali mangkir dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Setidaknya, Saeful Bahri tercatat sudah dua kali tidak hadir alias absen untuk menjadi saksi di sidang kasus Hasto PDIP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini, yaitu Saeful Bahri yang pernah menjadi terpidana kasus suap terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Riezky Aprilia yang pernah menjadi Anggota DPR RI dari fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas pada Pileg 2019.
“Baik, yang mulia, sedianya hari ini kami menghadirkan 2 orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Menurut jaksa, Saeful Bahri sudah menyampaikan surat yang menyatakan bahwa dia tidak bisa menghadiri sidang hari ini.
“Jadi, sedianya ada 2 orang saksi atas nama Riezky Aprilia dan atas nama Saeful Bahri. Namun, yang terkonfirmasi hadir sampai dengan saat ini adalah Riezky Aprilia, sedangkan untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada yang mulia suratnya,” tutur jaksa.
Saeful Bahri Mangkir Panggilan Jaksa
Jaksa KPK juga sebelumnya sempat berupaya menghadirkan Saeful Bahri dalam persidangan bersama mantan Anggota Bawaslu yang juga pernah menjadi terpidana dalam kasus suap ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDIP yang kini berstatus tersangka, yaitu Donny Tri Istiqomah pada Kamis (24/4/2025).
Namun, pada persidangan sebelumnya Saeful Bahri diketahui tidak hadir sehingga dia kembali diupayakan oleh jaksa KPK untuk menghadiri persidangan pada hari ini.
Dalam kasus suap ini, Saeful menjadi pihak yang menghubungkan Harun Masiku yang kini menjadi buronan dengan Agustiani dan Wahyu untuk memberikan uang suap guna menetapkan Harun sebagai calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga: Sambil Tenteng Dokumen, Bill Gates Semringah Bertemu Prabowo di Istana Merdeka
Di sisi lain, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.
Dakwaan Jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sambil Tenteng Dokumen, Bill Gates Semringah Bertemu Prabowo di Istana Merdeka
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?