Suara.com - Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus dugaan pelanggaran etik masing-masing terkait kasus naturalisasi dan penghinaan nama marga Pono.
Ahmad Dhani langsung menjalani sidang pemeriksaan dengan pimpinan sidang Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Soal adanya laporan dugaan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang dianggap diskriminatif dan seksis saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, Dhani tak merasa melakukan kesalahan.
"Yang pertama tentunya kita sebagai anggota parlemen semuanya ada di sana dan saya melihat kenyataan pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia karena saya meyakini untuk memperbaiki sepak bola Indonesia itu harus ada yang namanya natural development seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Erick Tohir itu," kata Dhani dalam sidang.
Dhani merasa tak menyinggung norma apapun dalam ucapannya terlebih soal norma agama.
"Jadi saya merasa, pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma norma yang terkait dalam Pancasila, saya tidak menyuruh untuk menyerahkan untuk kumpul kebo, saya untuk menyarankan dijodohkan," ujarnya.
"Mohon arahan yang mulia kalau memang ternyata saya bersama dengan Pancasila dan agama saya koreksi pernyataan saya saat ini juga yang mulia," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, kalau memang pernyataannya dalam rapat itu menyalahi norma Pancasila atau pun agama, pasti Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut bereaksi.
"Seandainya pernyataan saya itu bertentangan dengan norma-norma Pancasila maupun norma-norma agama karena yang saya tau sampai detik ini MUI juga tidak pernah menyatakan atau menggugat pernyataan saya atau mengeluarkan statement yang ada hubungannya dengan pernyataan saya yang itu," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini Diperiksa MKD DPR Kasus Rasisme dan Hina Marga, Ahmad Dhani Bakal Kooperatif?
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu masing-masing atas laporan terhadap Anggota DPR RI fraksi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo terkait dugaan pelanggaran etik rasial dan seksis dan terkait kasus penghinaan marga Pono.
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyanto, menyampaikan, usai pemeriksaan pengadu, maka pihak terlapor yakni Ahmad Dhani akan segera dipanggil juga untuk diperiksa.
"Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan laporan yang menyangkut Anggota DPR," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Agung menuampaikan, pemeriksaan pengadu dilakukan untuk didengarkan terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani. Pertama dalam kasus dugaan rasial dan seksis dalam Rapat Komisi X DPR RI bersama Menpora dan PSSI.
"Tadi yang pertama pengadu pertama Joko Priyoski menyampaikan keprihatinan dan keberatannya bahwa pernyataan pernyataan seorang anggota DPR didalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas yang dihadiri oleh ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis. Demikian menurut pelapornya," katanya.
"Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan didalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang. Nah persoalan persoalan ini yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor menyinggung perasaan masyarakat. Itu yang pertama," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Hari Ini Diperiksa MKD DPR Kasus Rasisme dan Hina Marga, Ahmad Dhani Bakal Kooperatif?
-
Diminta Klarifikasi, Rayen Pono Sebut Pimpinan MKD Setuju Ahmad Dhani Telah Hina Nama Marga
-
Maia Estianty Tak Banyak Mengatur soal Pernikahan Al Ghazali: Sponsor Tapi Enggak Ngerecokin
-
MKD Gerak Cepat, Segera Periksa Ahmad Dhani Atas Dugaan Ucapan Rasis dan Penghinaan Marga
-
Alyssa Daguise Ingin Intimate Wedding, Maia Estianty Tegaskan Ogah Ikut Campur: Sindirannya Kuat!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto