Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hanya menjatuhi vonis hukuman ringan kepada Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait adanya dua laporan soal naturalisasi dan penghinaan nama marga Pono.
Hukuman ringan yang dimaksud yakni Ahmad Dhani hanya dikenai sanksi teguran secara lisan oleh MKD. Dan diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu.
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam usai menggelar sidang pemeriksaan terhadap Dhani. Awalnya dalam amar putusan yang dibacakan, Dek Gam menyatakan Dhani telah melanggar kode etik.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan berupa; 1. MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan ini. 2. Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," kata Dek Gam di ruang sidang MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kemudian dalam amar putusan selanjutnya, Dek Gam menyatakan jika Dhani hanya dikenai hukuman ringan berupa teguran secara lisan dan diharuskan meminta maaf kepada pengadu dalam waktu 7 hari ke depan.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," katanya.
Merasa Tak Bersalah
Dalam sidang pemeriksaannya di MKD DPR, Ahmad Dhani merasa tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaraan etik terkait pernyataannya soal naturalisasi dan dugaan penghinaan marga Pono.
"Yang pertama tentunya kita sebagai anggota parlemen semuanya ada di sana dan saya melihat kenyataan pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia karena saya meyakini untuk memperbaiki sepak bola Indonesia itu harus ada yang namanya natural development seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Erick Tohir itu," katanya.
Baca Juga: Diadili MKD soal Kasus Etik, Ahmad Dhani: Saya Tak Suruh Kumpul Kebo, tapi...
Khusus soal dugaan penghinaan marga Pono, Dhani merasa pernyataannya hanya selip lidah atau slip of tounge.
"Lalu soal slip of the tounge itu yang mulia, itu murni 100 persen slip of the tounge," kata Ahmad Dhani.
Periksa Pelapor Ahmad Dhani
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu masing-masing atas laporan terhadap Anggota DPR RI fraksi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo terkait dugaan pelanggaran etik rasial dan seksis dan terkait kasus penghinaan marga Pono.
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro, menyampaikan, usai pemeriksaan pengadu, maka pihak terlapor yakni Ahmad Dhani akan segera dipanggil juga untuk diperiksa.
"Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan laporan yang menyangkut Anggota DPR," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Berita Terkait
-
Diadili MKD soal Kasus Etik, Ahmad Dhani: Saya Tak Suruh Kumpul Kebo, tapi...
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
-
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea