Suara.com - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia mempersoalkan legalitas rekaman percakapan yang diajukan sebagai alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman tersebut memuat percakapan antara mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dengan eks politikus PDIP yang pernah menjadi terpidana dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Saeful Bahri.
Hal ini terjadi saat Riezky menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
Percakapan tersebut direkam oleh Riezky saat mereka bertemu di Singapura pada 25 September 2019. Riezky mengklaim bahwa rekaman tersebut merupakan bukti adanya tekanan kepada dirinya untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2019.
Namun, Alvon menyebut bahwa rekaman tersebut bersifat ilegal karena diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Menurut dia, hal itu melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.
"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," kata Alvon di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tegas dia.
Baca Juga: Riezky Sebut Perintah Hasto yang Memintanya Mengalah Demi Harun Masiku Hanya dari Saeful Bahri
Di sisi lain, JPU menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan inisiatif dari Riezky sendiri untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.
“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri,” ucap jaksa.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.
Sebab, lanjut dia, semua pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing dan pengesahan l alat bukti akan diputuskan dalam pertimbangan majelis.
“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan,” tegas Hakim Rios.
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.
Berita Terkait
-
Riezky Sebut Perintah Hasto yang Memintanya Mengalah Demi Harun Masiku Hanya dari Saeful Bahri
-
Di Sidang Hasto PDIP, Riezky Aprilia Curhat Ditawari Jabatan jika Mau Ngalah dari Harun Masiku
-
Curhat di Sidang, Riezky Aprilia Ngaku Disuruh Hasto PDIP Agar Mundur dari DPR
-
Jaksa Sempat Ragukan Kesaksian Riezky Aprilia, Pastikan Nama Hasto Tak Dicatut Saeful Bahri
-
'Anda Bukan Tuhan', Riezky Aprilia Ungkap Debat Panas dengan Hasto hingga Dilerai Komarudin Watubun
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit