Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, angkat bicara menanggapi kabar yang menyebutkan 25 ruas jalan di ibu kota akan segera menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Syafrin membantah pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan tersebut belum dilaksanakan," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Pernyataan itu merespons informasi yang menyebar bahwa sejumlah ruas jalan di Jakarta akan dikenakan tarif ERP berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 19.900 sekali melintas. Syafrin memastikan, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan ERP di jalan-jalan tersebut.
Menurut Syafrin, saat ini Pemprov DKI masih memprioritaskan peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi umum massal. Fokus tersebut mencakup pengembangan moda seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Beberapa proyek strategis tengah digarap, di antaranya pembangunan MRT Fase 2 yang menghubungkan Bundaran HI ke Kota Tua untuk memperluas jaringan angkutan cepat. Selain itu, LRT Jakarta Fase 1B yang membentang dari Velodrome ke Manggarai juga tengah dikebut guna meningkatkan integrasi antarmoda.
Tak hanya itu, Pemprov juga mengembangkan layanan Transjabodetabek sebagai upaya memperluas akses angkutan umum hingga ke kawasan penyangga Jakarta.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari," pungkasnya.
Tiadakan Ganjil Genap Pada 12-13 Mei
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di Jakarta selama masa libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025.
Baca Juga: Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dia mengatakan, peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Adapun sistem gage, kata Syafrin, diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).
Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Berita Terkait
-
Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
-
Minta Kepala Daerah Terpilih Tak Parkir Sembarang di Monas, Dishub DKI Siagakan 30 Mobil Derek
-
Bisa Segera Diterapkan, Pemprov DKI Janji Aturan ERP Rampung Tahun Ini
-
Kolaborasi Elemes Group - Hidden Brains Dorong Akselerasi Adopsi ERP dan AI
-
Ternyata Ini Alasan Heru Budi Belum Menerapkan Kebijakan Jalan Berbayar di Jakarta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi