Suara.com - Nama Hendra Hidayat kembali mencuat usai resmi dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Utara oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rabu 7 Mei 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Ia menjadi satu dari 59 pejabat eselon II yang dipercaya menempati posisi strategis di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Lahir pada 19 November 1972, Hendra bukan sosok baru di lingkaran birokrasi ibu kota. Kariernya di Pemprov DKI sudah dimulai sejak 1994 sebagai Staf Kantor Pembangunan Masyarakat Desa.
Sejak saat itu karirnya terus meningkat dan dipercaya mengembang jabatan penting.
Mulai dari Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tambora (2002), Lurah Slipi (2003–2006), Kepala Sub Bagian Protokol Jakarta Barat (2006–2007), Wakil Camat Kebon Jeruk (dua periode: 2007–2008 dan 2009–2010), Kepala Bagian Protokol Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) DKI Jakarta pada 2015, dan hingga Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta (2016–2020).
Hendra kemudian dipercaya menjadi pimpinan wilayah sejak Tahun 2020 saat dilantik menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Utara.
Kemudian pada tahun 2023 lalu ia sempat dipindah ke wilayah lain, yakni menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Barat.
Selama berkarir, Hendra kini memiliki kekayaan kotor sebesar RpRp3.608.542.532 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp1.012.189.885, total bersih kekayaannya menjadi Rp2.596.352.647.
Baca Juga: Rombak Susunan Pejabat Tinggi Pemprov DKI, Gubernur Pramono Ngaku Didukung Tiga Pihak
Berikut rincian kekayaan Hendra Hidayat:
A. Tanah dan Bangunan – Total: Rp3.251.185.000
- 197 m²/220 m² di Jakarta Timur: Rp1.391.185.000
- 80 m² di Jakarta Timur: Rp480.000.000
- 78 m² di Jakarta Timur: Rp480.000.000
- 65 m²/108 m² di Jakarta Selatan: Rp900.000.000
B. Kendaraan Bermotor – Total: Rp283.000.000
- Toyota Minibus 2018: Rp243.000.000
- Piaggio Vespa 2021: Rp40.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp34.500.000
D. Surat Berharga – Rp0
E. Kas dan Setara Kas – Rp39.857.532
F. Harta Lainnya – Rp0
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu 7 Mei 2025.
Posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dirombak Pramono dengan sejumlah nama baru.
Pramono mengaku kebijakan tersebut diputuskan dengan memenuhi aturan yang berlaku.
Ia kemudian merujuk pada Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut tersirat frasa, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan.
Kepala daerah baru bisa merombak pejabat daerah apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pramono mengklaim telah mendapat dukungan dari tiga pihak, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD DKI dalam merombak susunan pimpinan SKPD Pemprov DKI.
"Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Yang kedua, kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
"Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi," ujarnya .
Berbagai posisi yang kini telah terisi mulai dari para wali kota, bupati, kepala dinas, hingga kepala biro. Semuanya merupakan posisi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II.
"Saudara-saudara sekalian, hari ini saya melantik 61 (59) pejabat di DKI Jakarta. Lima wali kota, satu bupati, dan tentunya dengan wakil-wakilnya. Dan kepala dinas, kepala biro yang ada, semuanya kita isi sepenuhnya," ujar Pramono.
Dengan adanya 59 pejabat baru tersebut, Pramono meyakini Pemprov bisa bekerja dengan lebih serius.
Targetnya menyelesaikan program prioritas 100 hari dalam quick wins juga diyakininya akan terpenuhi.
"Dengan pelantikan pada hari ini, kami harapkan sekarang tim balai kota ini, pemerintah DKI Jakarta sudah lengkap, kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar