Suara.com - Kejaksaan Agung didesak agar mengembalikan uang senilai Rp1,4 triliun hasil penyitaan dari 7 perusahaan Duta Palma Grup.
Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengklaim, akibat Kejagung melakukan penyitaan, pihak Duta Palma hingga kini belum bisa membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan.
“Karena uang perusahaan disita dan rekening bank diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Handika, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
"Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup, bahkan guru anak anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar," imbuhnya.
Handika mengatakan, uang senilai Rp1,4 triliun tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Duta Palma Grup yang saat ini sedang ditangani di Kejaksaan Agung.
"Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yang clear dan tidak mengandung korupsi, uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan," jelasnya.
Adapun, dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menyita uang tunai milik PT Duta Palma sebanyak 4 kali.
Pertama kali penyitaan sebesar Rp450 miliar, kemudian Rp372 miliar, selanjutnya Rp301 miliar dan terakhir Rp288 miliar. Total, uang yang disita sebesar Rp1,4 triliun.
“Sedang terkait penyitaan 5,1 trilyun sebenarnya itu duplikasi penyitaan, sebab uang Rp5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas termasuk aset 7 perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Pak Surya Darmadi senilai Rp2,2 triliun. Namun oleh Jaksa belum disetor ke PNBP negara, harus jika sudah cukup sisa nya di kembalikan, tapi sekarang malah disita lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
-
Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group
-
Sidak, Sahroni Terpukau Kecanggihan Alat Intelijen Kejagung di Tengah Isu Miring Pengadaannya
-
Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya