Suara.com - Kejaksaan Agung didesak agar mengembalikan uang senilai Rp1,4 triliun hasil penyitaan dari 7 perusahaan Duta Palma Grup.
Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengklaim, akibat Kejagung melakukan penyitaan, pihak Duta Palma hingga kini belum bisa membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan.
“Karena uang perusahaan disita dan rekening bank diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Handika, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
"Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup, bahkan guru anak anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar," imbuhnya.
Handika mengatakan, uang senilai Rp1,4 triliun tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Duta Palma Grup yang saat ini sedang ditangani di Kejaksaan Agung.
"Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yang clear dan tidak mengandung korupsi, uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan," jelasnya.
Adapun, dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menyita uang tunai milik PT Duta Palma sebanyak 4 kali.
Pertama kali penyitaan sebesar Rp450 miliar, kemudian Rp372 miliar, selanjutnya Rp301 miliar dan terakhir Rp288 miliar. Total, uang yang disita sebesar Rp1,4 triliun.
“Sedang terkait penyitaan 5,1 trilyun sebenarnya itu duplikasi penyitaan, sebab uang Rp5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas termasuk aset 7 perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Pak Surya Darmadi senilai Rp2,2 triliun. Namun oleh Jaksa belum disetor ke PNBP negara, harus jika sudah cukup sisa nya di kembalikan, tapi sekarang malah disita lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
-
Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group
-
Sidak, Sahroni Terpukau Kecanggihan Alat Intelijen Kejagung di Tengah Isu Miring Pengadaannya
-
Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial