Suara.com - Kejaksaan Agung didesak agar mengembalikan uang senilai Rp1,4 triliun hasil penyitaan dari 7 perusahaan Duta Palma Grup.
Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengklaim, akibat Kejagung melakukan penyitaan, pihak Duta Palma hingga kini belum bisa membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan.
“Karena uang perusahaan disita dan rekening bank diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Handika, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
"Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup, bahkan guru anak anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar," imbuhnya.
Handika mengatakan, uang senilai Rp1,4 triliun tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Duta Palma Grup yang saat ini sedang ditangani di Kejaksaan Agung.
"Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yang clear dan tidak mengandung korupsi, uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan," jelasnya.
Adapun, dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menyita uang tunai milik PT Duta Palma sebanyak 4 kali.
Pertama kali penyitaan sebesar Rp450 miliar, kemudian Rp372 miliar, selanjutnya Rp301 miliar dan terakhir Rp288 miliar. Total, uang yang disita sebesar Rp1,4 triliun.
“Sedang terkait penyitaan 5,1 trilyun sebenarnya itu duplikasi penyitaan, sebab uang Rp5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas termasuk aset 7 perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Pak Surya Darmadi senilai Rp2,2 triliun. Namun oleh Jaksa belum disetor ke PNBP negara, harus jika sudah cukup sisa nya di kembalikan, tapi sekarang malah disita lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?
-
Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group
-
Sidak, Sahroni Terpukau Kecanggihan Alat Intelijen Kejagung di Tengah Isu Miring Pengadaannya
-
Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?