Suara.com - Dewan Pers menyampaikan hasil penilaian terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Tian Bahtiar, selaku Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menanggapi itu, Dewan Pers menyatakan produk berita yang digarap oleh Tian Bahtiar bukan termasuk karya jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu berdasarkan analisis dokumen klarifikasi dari pihak JakTV dan Kejagung.
“Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik,” kata Ninik, dalam keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (9/5/2025).
Diketahui, Tian Bahtiar kala menjabat sebagai Direktur Pemberitaan disebut berkongkalikong dengan Marcella Santoso selaku kuasa hukum dari para tersangka maupun terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula. Kekinian, Tian Bahtiar telah resmi ditahan Kejagung karena dianggap menyebarkan konten-konten negatif yang menyudutkan Korps Adhyaksa itu.
Kemudian, Ninik juga menyampaikan, jika kerja sama yang dilakukan Tian Bahtiar dengan Marcella Santoso bukanlah kegiatan jurnalistik.
“Dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers menunjukkan tindakan Tian Bahtiar bekerja sama dengan kliennya dalam perkara ini bukan merupakan kegiatan jurnalistik,” katanya.
“Kegiatan Tian Bahtiar selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers,” imbuhnya.
Sebelum memutuskan perkara ini, lanjut Ninik, pihaknya telah dua kali memberikan kesempatan kepada Tian Bahtiar untuk memberikan klarifikasi, lewat zoom namun yang bersangkutan tidak hadir.
Sementara, dalam klarifikasinya JakTV mengaku jika yang dilakukan Tian merupakan kerjasama dalam bentuk paket program, antara JakTV dengan mitra justisia senilai Rp484 juta.
Baca Juga: Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
Paket tersebut berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan di JakTV, sebanyak 4 kalo. Kemudian, ada juga seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra) bukan oleh JakTV.
“Dalam kerjasama tersebut, JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis,” kata Nunik menyatakan klarifikasi pihak JakTV.
Kemudian, empat seminar yang dibuat sudah terselenggara di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta, yang berakhir pada Maret 2025.
Uang senilai Rp484 juta diterima oleh JakTV, secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya.
Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi.
Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra dan kemungkinan bersama Tian.
Berita Terkait
-
Sidang Memanas! Kubu Hasto ke Penyidik KPK Rossa usai Bongkar Konflik Kepentingan: Maksud Anda Apa?
-
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
-
Tersangka Baru Kasus Bos JakTV, Begini Peran Adhiya Muzzaki Pentolan Buzzer 'Serang' Kejagung
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba