Tian sendiri diketahui, selain menjadi Direktur Pemberitaan, saat itu dirinya juga merangkap sebagai tenaga marketing.
Produksi berita ditiadakan karena kekurangan personel. Tim Redaksi dan Bidang Usaha saat ini ditangani oleh sembilan orang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung, lanjut Ninik, dalam klasifikasinya, menyatakan jika penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi.
“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung juga telah menjerat Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka baru dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, Adhiya Muzzaki disebut berperan menyebarkan narasi buruk atas sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejagung. Adhiya Muzzaki juga disebut bos buzzer yang memiliki 150 anggota. Tiap satu buzzer pun diupah sebesar Rp1,5 juta demi 'menyerang' Kejagung melalui media sosial.
Tian Bahtiar membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara Junaedi Saibih yang menjadi tersangka lain dalam perkara ini dan atas hal itu dia mendapatkan penghasilan atau dibayar.
Penahanan Tian Bahtiar yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, berdasarkan unsur pidana.
Sementara, Kejagung mengaku tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan JakTV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Kemudian, dalam perkara ini, Ninik mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi diantaranya agar dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, JakTV wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
Baca Juga: Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
Penanggung jawab atau pemimpin redaksi JakTV tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis, sebagaimana tertuang dalam butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Berita Terkait
-
Sidang Memanas! Kubu Hasto ke Penyidik KPK Rossa usai Bongkar Konflik Kepentingan: Maksud Anda Apa?
-
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
-
Tersangka Baru Kasus Bos JakTV, Begini Peran Adhiya Muzzaki Pentolan Buzzer 'Serang' Kejagung
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah