Tian sendiri diketahui, selain menjadi Direktur Pemberitaan, saat itu dirinya juga merangkap sebagai tenaga marketing.
Produksi berita ditiadakan karena kekurangan personel. Tim Redaksi dan Bidang Usaha saat ini ditangani oleh sembilan orang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung, lanjut Ninik, dalam klasifikasinya, menyatakan jika penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi.
“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung juga telah menjerat Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka baru dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, Adhiya Muzzaki disebut berperan menyebarkan narasi buruk atas sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejagung. Adhiya Muzzaki juga disebut bos buzzer yang memiliki 150 anggota. Tiap satu buzzer pun diupah sebesar Rp1,5 juta demi 'menyerang' Kejagung melalui media sosial.
Tian Bahtiar membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara Junaedi Saibih yang menjadi tersangka lain dalam perkara ini dan atas hal itu dia mendapatkan penghasilan atau dibayar.
Penahanan Tian Bahtiar yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, berdasarkan unsur pidana.
Sementara, Kejagung mengaku tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan JakTV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Kemudian, dalam perkara ini, Ninik mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi diantaranya agar dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, JakTV wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
Baca Juga: Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
Penanggung jawab atau pemimpin redaksi JakTV tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis, sebagaimana tertuang dalam butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Berita Terkait
-
Sidang Memanas! Kubu Hasto ke Penyidik KPK Rossa usai Bongkar Konflik Kepentingan: Maksud Anda Apa?
-
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
-
Tersangka Baru Kasus Bos JakTV, Begini Peran Adhiya Muzzaki Pentolan Buzzer 'Serang' Kejagung
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur