Tian sendiri diketahui, selain menjadi Direktur Pemberitaan, saat itu dirinya juga merangkap sebagai tenaga marketing.
Produksi berita ditiadakan karena kekurangan personel. Tim Redaksi dan Bidang Usaha saat ini ditangani oleh sembilan orang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung, lanjut Ninik, dalam klasifikasinya, menyatakan jika penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi.
“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung juga telah menjerat Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka baru dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, Adhiya Muzzaki disebut berperan menyebarkan narasi buruk atas sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejagung. Adhiya Muzzaki juga disebut bos buzzer yang memiliki 150 anggota. Tiap satu buzzer pun diupah sebesar Rp1,5 juta demi 'menyerang' Kejagung melalui media sosial.
Tian Bahtiar membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara Junaedi Saibih yang menjadi tersangka lain dalam perkara ini dan atas hal itu dia mendapatkan penghasilan atau dibayar.
Penahanan Tian Bahtiar yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, berdasarkan unsur pidana.
Sementara, Kejagung mengaku tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan JakTV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Kemudian, dalam perkara ini, Ninik mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi diantaranya agar dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, JakTV wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
Baca Juga: Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
Penanggung jawab atau pemimpin redaksi JakTV tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis, sebagaimana tertuang dalam butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Berita Terkait
-
Sidang Memanas! Kubu Hasto ke Penyidik KPK Rossa usai Bongkar Konflik Kepentingan: Maksud Anda Apa?
-
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
-
Tersangka Baru Kasus Bos JakTV, Begini Peran Adhiya Muzzaki Pentolan Buzzer 'Serang' Kejagung
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara