Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi gugatan uji materi undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengapresiasi gugatan tersebut karena ada dua hal yang menjadi perhatian lembaga antirasuah dalam UU BUMN.
Salah satunya mengenai status penyelenggara negara bagi jajaran direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN.
Pada pasal 9G UU BUMN disebutkan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN bukan penyelenggara negara.
“Namun KPK melihat adanya kontradiksi substansi dari pasal tersebut dengan Undang-undang 28 tahun 1999 terkait dengan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Sabtu 10 Mei 2025.
Sebab, Budi menjelaskan KPK memandang bahwa Undang-undang 28 tahun 1999 adalah hukum administrasi yang secara khusus mengatur tentang penyelenggara negara dengan tujuan untuk menekan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sehingga, KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara.
“Untuk itu, pada aspek pencegahan KPK juga berkesimpulan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN-nya dan melaporkan jika melakukan penerimaan gratifikasi,” ujar Budi.
Sementara di sisi lain, KPK juga menyoroti kerugian negara yang dalam nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN yang diatur dalam pasal 4B.
Baca Juga: Petinggi BUMN Korupsi? Anggota DPR: Tidak Ada Satu pun WNI yang Kebal Hukum
"KPK juga melihat adanya kontradiksi karena di dalam putusan MK juga sudah disebutkan, sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara termasuk dengan BUMN," tutur Budi.
Status Penyelenggara Negara
"Oleh karena itu KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara tentu yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang BUMN," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pasal yang ada di dalam UU BUMN baru digugat ke MK.
Pasal yang diuji dalam permohonan ini, yakni Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon mempersoalkan norma yang menyebut keuntungan atau kerugian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang