Suara.com - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri, sebagai tersangka perintangan penyidikan makin menguat.
Hal tersebut menyusul nama Firli yang disebut dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, Firli diduga membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Padahal saat itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan Rossa merupakan fakta persidangan dan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pernyataan Praswad tersebut mengacu pada pasal 185 ayat 1 KUHAP.
"Saat ini kesaksian tersebut sudah berkekuatan sebagai alat bukti," kata Praswad lewat keterangannya kepada Suara.com.
Dia menilai, keterangan Rossa menunjukkan perintangan penyidikan bukan hanya melibatkan Hasto, tapi juga Firli yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK.
Ia juga menduga, Firli yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan tersebut yang membuat Harun Masiku sampai saat ini belum tertangkap.
Baca Juga: Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini
"Dan itu membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang saat itu sedang bekerja," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa KPK bukan hanya wajib memanggil Filri untuk diperiksa, melainkan menjadikannya sebagai sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan Praswad sebagai bagian dari manifestasi asas equality before the law atau perlakukan sama di hadapan hukum.
"Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri, maka dari itu segera tetapkan Firli sebagai tersangka atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan," katanya.
Desakan yang sama juga diutarakan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Dia mendorong KPK harus memeriksa Firli. Bahkan prosesnya bukan lagi penyelidikan, melainkan ditingkatkan ke penyidikan.
"KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso kepada Suara.com.
Dia pun mengingatkan KPK pernah mengusut tindak pidana yang melibatkan pihak di internal, misalnya perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai.
"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," tegas Lakso.
Saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat 8 Mei 2025, Rossa menjelaskan bagaimana Firli diduga membocorkan penindakan yang sedang dilakukan timnya.
Dia menyebut, timnya sedang mengejar Hasto, setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terjaring dalam OTT pada 8 Januari 2020.
Penyidik saat itu sedang mengikuti Hasto dengan melakukan pelacakan terhadap ponselnya. Namun, sekitar jam 16.46 WIB, ponsel Hasto tiba-tiba tidak aktif.
Belakangan Rossa mendapat kabar, bahwa Firli mengumumkan bahwa KPK sedang melakukan OTT.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup,” kata Rossa.
Penyidik mempertanyakan langkah yang diambil Firli tersebut. Pasalnya, mereka belum berhasil menangkap Harun Masiku dan Hasto.
"Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT” kata Rossa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan