Suara.com - Kehadiran Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice yang menjerat Hasto Kristiyanto sempat menuai protes.
Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat bahwa kehadiran para penyidik untuk bersaksi dalam perkara kliennya tidak tepat.
Adapun Penyidik KPK yang dihadirkan Jaksa KPK saat persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo.
Lantas benarkah, Penyidik KPK tidak dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan?
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai bahwa kehadiran penyidik untuk bersaksi dalam perkara yang diusutnya merupakan suatu hal yang lumrah dalam proses peradilan.
Bahkan dalam konteks perintangan penyidikan, salah satu pasal yang menjerat Hasto, kesaksian dari penyidik KPK dibutuhkan.
Sebabnya mereka yang mengetahui kejadian perintangan penyidikan seperti apa yang diduga dilakukan Hasto.
"Siapa yang lebih tahu soal perintangan penyidikan, kecuali dari penyidik itu sendiri. Mereka yang mengalami, mereka yang dirintangi. Jadi sangat wajar untuk menghadirkan penyidik," kata Lakso saat dihubungi Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.
Bahkan menurut Lakso, akan menjadi pertanyaan jika para penyidik tidak dihadirkan.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
"Bagaimana proses pembuktiannya? Karena yang melakukan penyidikan itu adalah penyidik," tegas Lakso.
Hal serupa juga disampaikan Anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang menilai keputusan Jaksa KPK menghadirkan ketiga penyidik itu untuk membuktikan perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto.
Menurut Budi keterangan yang disampaikan ketiga penyidik KPK akan menjadi fakta persidangan untuk menunjukkan upaya perintangan penyidikan yang terjadi.
"Dan KPK juga meyakini, hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Budi.
Sementara itu, mengutip dari Hukumonline.com, disebutkan bahwa penyidik yang dijadikan saksi atau dikenal sebagai saksi verbalisan banyak ditemukan dalam berbagai kasus.
Meski demikian, hal itu disebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ataupun undang-undang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?