Namun berdasarkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2020, makna saksi telah diperluas.
Tidak hanya merujuk pada orang yang mendengar, melihat, atua mengalami, tetapi juga orang yang memiliki pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi.
Sebelumnya dijelaskan bahwa dari sisi hukum pidana, saksi verbalisan merupakan penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara pidana, karena terdakwa merasa keterangan yang dituangkan dalan Berita Acara Pemeriksaan dibuat dalam keadaan tekanan.
Hal itu untuk memastikan pernyataan terdakwa dihadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang diminta keterangan sebagai saksi saat sidang.
Pada sidang yang digelar Jumat 9 Mei 2025, Maqdir memprotes kehadiran ketiga penyidik KPK itu.
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir.
Dia berpendapat keterangan yang akan disampaikan para penyidik KPK, bukan kesaksian yang mereka lihat dan dengar secara langsung.
"Tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu (didengar dari orang lain),” kata Maqdir.
Lantas disebutnya, kehadiran ketiga penyidik KPK sebagai saksi berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan nama Harun Masiku dan juga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun