Namun berdasarkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2020, makna saksi telah diperluas.
Tidak hanya merujuk pada orang yang mendengar, melihat, atua mengalami, tetapi juga orang yang memiliki pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi.
Sebelumnya dijelaskan bahwa dari sisi hukum pidana, saksi verbalisan merupakan penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara pidana, karena terdakwa merasa keterangan yang dituangkan dalan Berita Acara Pemeriksaan dibuat dalam keadaan tekanan.
Hal itu untuk memastikan pernyataan terdakwa dihadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang diminta keterangan sebagai saksi saat sidang.
Pada sidang yang digelar Jumat 9 Mei 2025, Maqdir memprotes kehadiran ketiga penyidik KPK itu.
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir.
Dia berpendapat keterangan yang akan disampaikan para penyidik KPK, bukan kesaksian yang mereka lihat dan dengar secara langsung.
"Tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu (didengar dari orang lain),” kata Maqdir.
Lantas disebutnya, kehadiran ketiga penyidik KPK sebagai saksi berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan nama Harun Masiku dan juga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka