Namun berdasarkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2020, makna saksi telah diperluas.
Tidak hanya merujuk pada orang yang mendengar, melihat, atua mengalami, tetapi juga orang yang memiliki pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi.
Sebelumnya dijelaskan bahwa dari sisi hukum pidana, saksi verbalisan merupakan penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara pidana, karena terdakwa merasa keterangan yang dituangkan dalan Berita Acara Pemeriksaan dibuat dalam keadaan tekanan.
Hal itu untuk memastikan pernyataan terdakwa dihadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang diminta keterangan sebagai saksi saat sidang.
Pada sidang yang digelar Jumat 9 Mei 2025, Maqdir memprotes kehadiran ketiga penyidik KPK itu.
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir.
Dia berpendapat keterangan yang akan disampaikan para penyidik KPK, bukan kesaksian yang mereka lihat dan dengar secara langsung.
"Tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu (didengar dari orang lain),” kata Maqdir.
Lantas disebutnya, kehadiran ketiga penyidik KPK sebagai saksi berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan nama Harun Masiku dan juga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali