Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar Hakim Nani.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.
JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegasnya.
Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.
Pada akhir tahun lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan hukuman mati kepada dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18.000 butir pil ekstasi.
Kedua terdakwa bernama Tengku Musri (38) dan Mumfadzal M (27). Mereka dinyatakan bersalah atas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca Juga: Bobby Nasution Ungkap Alasannya Datangi KPK: Saya Diundang
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).
Kedua terdakwa merupakan warga Aceh. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, sementara perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Berita Terkait
-
Enam Toko Perlengkapan Sekolah Terbaik di Medan untuk Menyambut Tahun Ajaran Baru
-
5 Masjid Bersejarah di Medan Kini Tampil Lebih Menarik untuk Wisata Religi
-
Rangkaian GoZero% Goes to Medan, Telkom Gelar Aksi Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Bobby Nasution Ungkap Alasannya Datangi KPK: Saya Diundang
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel