Suara.com - Tragedi tenggelamnya kapal wisata Tiga Putera di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu, Minggu (11/5), menyisakan duka mendalam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengonfirmasi bahwa total penumpang dalam kapal tersebut mencapai 107 orang, terdiri dari 101 wisatawan dan enam anak buah kapal (ABK).
Dari jumlah itu, delapan orang meninggal dunia, sementara 99 lainnya berhasil diselamatkan—tiga di antaranya masih dirawat intensif di ICU.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengungkapkan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan terbaru dari masyarakat.
Data ini sempat simpang siur, semula disebut 104 orang, sebelum akhirnya bertambah tiga penumpang lagi yang sebelumnya belum melapor.
"Pendataan masih terus dilakukan. Kami pastikan semua korban, baik selamat maupun meninggal, didata secara rinci," ujar Herwan saat memberikan keterangan di Mapolresta Bengkulu, Selasa (13/5).
Tragedi bermula saat kapal Tiga Putera yang dinakhodai Edi Susanto berlayar dari Pulau Tikus menuju Kota Bengkulu sekitar pukul 15.20 WIB.
Di tengah perjalanan, kapal mengalami gangguan mesin.
Mesin sempat mati, lalu dinyalakan kembali setelah pengisian bahan bakar, namun kembali mati hingga dua kali.
Baca Juga: Korban Kapal Wisata Tiga Putra Karam di Bengkulu Bertambah Jadi 8 Orang
Pada kejadian ketiga, kapal mendadak miring dan kemudian terbalik, menyebabkan para penumpang panik dan tercebur ke laut.
Yang memicu sorotan tajam adalah dugaan kuat bahwa kapal tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas seharusnya.
Meski detail kapasitas resmi kapal Tiga Putera belum dirilis, jumlah penumpang 107 orang menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami mendalami apakah terjadi pelanggaran kapasitas muatan,” ungkap seorang petugas dari tim investigasi Polresta Bengkulu.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan langkah antisipatif, Polresta Bengkulu telah memeriksa enam orang yang terlibat dalam pelayaran ini, termasuk nakhoda kapal dan lima ABK lainnya.
Selain itu, jalur wisata ke Pulau Tikus dengan menggunakan kapal Tiga Putera juga ditutup sementara hingga penyelidikan tuntas.
Tag
Berita Terkait
-
Korban Kapal Wisata Tiga Putra Karam di Bengkulu Bertambah Jadi 8 Orang
-
7 Fakta Tragedi Kapal Wisata Karam dari Pulau Tikus Bengkulu: 7 Orang Diperiksa
-
Kapal Tenggelam Usai Wisata ke Pulau Tikus Bengkulu, 7 Orang Tewas
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Lupakan Rendang, Ini 7 Kuliner Khas Bengkulu yang Lebih Menggoda Lidah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian