Menurut Tessa, Rasamala yang sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ikut dalam penggeledahan KPK.
Kemudian, KPK juga mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari penggeledahan Visi Law Office.
“Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus ini. Salah satunya adalah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SWG,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (29/4/2025) lalu.
SWG diketahui merupakan Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI bernama Sandra Willia Gusman.
Sebelumnya, Sandra sempat dipanggil sebagai saksi kasus tersebut oleh KPK pada Selasa (22/4).
Untuk kasus tersebut, KPK pekan lalu telah memanggil mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang pada Senin (21/4).
KPK pada Selasa (22/4) memanggil Sandra, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kasus Dana Hibah Pokmas
Pada Rabu (23/4), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.
Kamis (24/4), KPK memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin.
Kemudian Jumat (25/4), KPK memanggil Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementan Sukim Supandi, pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ita Mudarsih, dan Tenaga Ahli DPR RI Mesah Tarigan.
Adapun SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kasus Dana Hibah Pokmas
-
Korek Saksi Penting, KPK Usut Aliran Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Perusahaan Tambang
-
Firli Disebut Ungkap OTT Sebelum Harun dan Hasto Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Harus Berani Periksa
-
Dicap Dalang Bocorkan Operasi Penangkapan Hasto, Raja OTT Desak KPK Jerat Firli Bahuri Tersangka
-
Kubu Hasto Protes Rossa Dkk Dihadirkan di Sidang, Benarkah Penyidik KPK Tak Boleh jadi Saksi?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi