Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Banding
Sebelumnya, dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi "vonis bebas" terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan bahwa keputusan itu setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Salemba pada hari Jumat (9/5).
"Keputusan ini diambil karena Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ujar Philipus di Jakarta, Sabtu (10/5).
Mewakili kliennya, Philipus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.
Erintuah dan Damanik, kata dia, berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nantinya bisa menjadi berkat dan bermanfaat saat kembali ke tengah masyarakat.
Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul divonis dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan setelah terbukti melakukan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Baca Juga: Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara itu, hakim nonaktif lainnya yang menangani kasus Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo juga telah dijatuhkan vonis pidana dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus itu, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Berita Terkait
-
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
-
TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional