Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Banding
Sebelumnya, dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi "vonis bebas" terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan bahwa keputusan itu setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Salemba pada hari Jumat (9/5).
"Keputusan ini diambil karena Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ujar Philipus di Jakarta, Sabtu (10/5).
Mewakili kliennya, Philipus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.
Erintuah dan Damanik, kata dia, berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nantinya bisa menjadi berkat dan bermanfaat saat kembali ke tengah masyarakat.
Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul divonis dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan setelah terbukti melakukan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Baca Juga: Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara itu, hakim nonaktif lainnya yang menangani kasus Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo juga telah dijatuhkan vonis pidana dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus itu, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Berita Terkait
-
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
-
TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan