Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Sebab, keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Namun pada putusannya, hakim tidak hanya menjatuhi hukuman 7 tahun penjara. Erintuah dan Mangapul juga harus membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
"Denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus pada Kamis 8 Mei 2025.
Hakim menilai bahwa Erintuah dan Mangapul telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Hal itu tertuang dalam hal yang memberatkan Erintuah dan Mangapul.
"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ujar hakim.
Kemudian, Erintuah dan Mangapul juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Adapun hal yang meringankan Erintuah dan Mangapul yakni masih memiliki tanggungan keluarga.
Erintuah dan Mangapul dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.
Baca Juga: Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat dan Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Pembacaan Surat Dakwaan
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.
“Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa 24 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki