Suara.com - Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku memberikan uang suap senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ia menjelaskan, uang suap tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.
"Ada dua kali penyerahan di kediaman beliau (Zarof)," ucap Lisa dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Lisa menyebutkan besaran angka uang yang diserahkan tersebut merupakan nilai yang telah dirinya siapkan secara pribadi, sebagai permintaan penguatan putusan kliennya.
Dengan demikian, dia menegaskan tidak pernah ada tawar-menawar mengenai besaran uang itu dengan Zarof sejak awal.
Ia menceritakan pada mulanya telah bertemu dengan Zarof dan bertanya mengenai susunan majelis hakim yang menangani sidang kasasi kasus Ronald Tannur di MA.
"Saya tanya kepada beliau, apakah dari salah satu majelis ini bapak ada yang kenal? Jika ada yang kenal, tolong saya dibantu untuk menguatkan putusan PN," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Setelah itu, kata dia, Zarof pun mengatakan bahwa akan mencobanya terlebih dahulu, namun dengan tidak berjanji.
Selang beberapa waktu kemudian, Lisa menyebutkan Zarof mengirimkan swafoto dirinya bersama Hakim Agung MA Soesilo, yang merupakan hakim ketua dalam sidang kasasi kasus Ronald Tannur kala itu.
Baca Juga: Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
"Setelah beliau (Zarof) menunjukkan foto, saya siapkan uangnya," ungkap Lisa.
Lisa menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) untuk dua terdakwa lain dalam sidang kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur, yakni Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim ketua Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus anaknya. Suap diberikan kepada hakim ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Berita Terkait
-
Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
-
TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum