Suara.com - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengungkapkan bahwa fee pengurusan kasus di tingkat kasasi untuk mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Lisa saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Zarof dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Awalnya, Lisa mengaku telah memberikan uang Rp 5 miliar untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Angka itu diakui sebagai inisiatif Lisa sendiri.
“Artinya dari angka ini apakah sebelumnya ada angka yang kemudian dikomunikasikan dulu sehingga akhirnya mengerucut pada angka 5 (Rp 5 miliar)?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
“Belum, setelah pertemuan, setelah beliau menunjukan foto,” jawab Lisa.
Adapun pertemuan yang dimaksud Lisa ialah ketika dia meminta bantuan kepada Zarof agar pengadilan tingkat kasasi bisa menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pertemuan itu, Lisa mengungkapkan bahwa Zarof sempat menunjukkan foto Hakim Agung Soesilo.
“Angkanya langsung 5 atau sebelumnya angkanya terlalu tinggi kemudian saudara tawar?” tanya jaksa.
“Tidak ada pak, tidak ada tawar menawar,” sahut Lisa.
“Jadi saudara angka 5 ini saudara yang sebut?” lanjut jaksa.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
“Betul,” timpal Lisa.
“Kemudian untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri mendapatkan apa?” lanjut jaksa.
“Ya saya bilang, ‘pak Rp 5 (miliar) ini tolong dibantu untuk menguatkan PN’,” balas Lisa.
Lebih lanjut, Lisa mengungkapkan bahwa dirinya sempat berencana untuk memberikan fee pengurusan kasus kepada Zarof sebesar Rp1 miliar.
“Kemudian untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri apakah juga mendapatkan uang yang Rp 5 miliar tersebut?” tambah jaksa.
“Memang beliau mengatakan, ‘untuk saya?’ saya bilang ‘Rp 1 (miliar)’ tapi belum saya laksanakan,” ungkap Lisa.
Berita Terkait
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
-
Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap
-
Ragu Konsep Super Tbk, Analis Curiga e-Votting Pemilihan Ketum PSI: Bisa Diatur Kemauan Elite?
-
Didoakan Gantikan Kaesang jadi Ketum, Jokowi Disebut Masih Punya Hasrat, PSI Butuh Efek Elektoral
-
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar