Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
SYL akan menjalani vonis 12 tahun penjara.
“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (14/5/2025).
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta USD 30 ribu.
Namun, SYL disebut baru membayar sebanyak Rp100 juta. Di sisi lain, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar).
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih menilai barang-barang SYL yang bisa dirampas.
Perampasan barang ini, kata Budi, bisa dilakukan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut KPK.
“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," tandas Budi.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun terhadap SYL dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pasalnya, majelis hakim menambahkan hukuman SYL menjadi vonis penjara 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi tetapi ditolak.
SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Atas nama RA, karyawan swasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Ramasala sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada 19 Maret 2025.
Pada tanggal tersebut, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat kerja Rasamala saat ini, terkait penyidikan kasus TPPU SYL.
Tessa pada Kamis (20/3), mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
Berita Terkait
-
Dihukum 12 Tahun, SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan
-
Kelar Diperiksa KPK, Advokat Rasamala Aritonang Diam Seribu Bahasa
-
KPK Periksa Lagi Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL
-
Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
Terkini
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Awal Puasa, Satgas SABER Polda Metro Cek Harga dan Stok di Pasar Koja, 46 Titik Dipantau Setiap Hari
-
Pascabencana, Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Sumatra Siap Layani Mudik 2026
-
Cegah Penimbunan Hingga Permainan Harga, Polres Metro Jakarta Barat Sidak Pasar di Kebon Jeruk
-
Presiden Prabowo Saksikan 11 MoU Senilai USD 38,4 M di Business Summit US-ABC
-
Cegah Pemborosan APBN, Pemerintah Mulai Groundcheck Data 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
-
Tutup Masa Sidang, Puan Tegaskan Posisi RI di Board of Peace Harus Berlandaskan Politik Bebas Aktif
-
Kompolnas: Peluang AKBP Didik Dipecat Sangat Besar, Sidang Etik Uji Ketegasan Polri