- Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Sidak menemukan beberapa komoditas penting seperti cabai dan ayam mengalami kenaikan harga signifikan melampaui HET/HAP.
- Tujuan pengawasan ini adalah mengantisipasi praktik penimbunan dan permainan harga yang merugikan konsumen di masyarakat.
Suara.com - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sidak gabungan tersebut melibatkan Tim Satgas Saber Pangan dari Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM), serta Perum Bulog.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Edi Budi Wibowo mengatakan, dari hasil sidak tersebut petugas menemukan masih adanya kenaikan harga sejumlah komoditas yang cukup signifikan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan beberapa komoditas mengalami kenaikan harga cukup signifikan dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP),” kata Edi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, harga cabai rawit merah dijual di kisaran Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram di tingkat pengecer.
Kemudian, harga daging ayam negeri berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Sementara itu, Minyakita dijual dengan harga Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
“Terpantau sulit ditemukan di sejumlah lapak,” kata Edi.
Selain itu, komoditas lain seperti bawang merah, bawang putih, cabai keriting merah, telur, gula, kedelai, dan cabai merah besar juga mengalami kenaikan harga. Bahkan, beberapa di antaranya telah melampaui ketentuan HET dan HAP.
Adapun bahan pokok yang masih relatif stabil dan sesuai ketentuan, yakni beras medium, beras premium, serta daging sapi.
Baca Juga: Tidak Sahur Apakah Boleh Puasa? Ini Hukumnya
Edi menegaskan, sidak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan barang dan praktik permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan rutin guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Presiden Prabowo Saksikan 11 MoU Senilai USD 38,4 M di Business Summit US-ABC
-
Cegah Pemborosan APBN, Pemerintah Mulai Groundcheck Data 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
-
Tutup Masa Sidang, Puan Tegaskan Posisi RI di Board of Peace Harus Berlandaskan Politik Bebas Aktif
-
Kompolnas: Peluang AKBP Didik Dipecat Sangat Besar, Sidang Etik Uji Ketegasan Polri
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
-
Siap-siap! 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi Segera Meluncur ke Masjid hingga Pesantren
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta