- Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Sidak menemukan beberapa komoditas penting seperti cabai dan ayam mengalami kenaikan harga signifikan melampaui HET/HAP.
- Tujuan pengawasan ini adalah mengantisipasi praktik penimbunan dan permainan harga yang merugikan konsumen di masyarakat.
Suara.com - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sidak gabungan tersebut melibatkan Tim Satgas Saber Pangan dari Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM), serta Perum Bulog.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Edi Budi Wibowo mengatakan, dari hasil sidak tersebut petugas menemukan masih adanya kenaikan harga sejumlah komoditas yang cukup signifikan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan beberapa komoditas mengalami kenaikan harga cukup signifikan dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP),” kata Edi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, harga cabai rawit merah dijual di kisaran Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram di tingkat pengecer.
Kemudian, harga daging ayam negeri berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Sementara itu, Minyakita dijual dengan harga Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
“Terpantau sulit ditemukan di sejumlah lapak,” kata Edi.
Selain itu, komoditas lain seperti bawang merah, bawang putih, cabai keriting merah, telur, gula, kedelai, dan cabai merah besar juga mengalami kenaikan harga. Bahkan, beberapa di antaranya telah melampaui ketentuan HET dan HAP.
Adapun bahan pokok yang masih relatif stabil dan sesuai ketentuan, yakni beras medium, beras premium, serta daging sapi.
Baca Juga: Tidak Sahur Apakah Boleh Puasa? Ini Hukumnya
Edi menegaskan, sidak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan barang dan praktik permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan rutin guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta
-
4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir
-
Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya
-
Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus
-
Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026