- Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Sidak menemukan beberapa komoditas penting seperti cabai dan ayam mengalami kenaikan harga signifikan melampaui HET/HAP.
- Tujuan pengawasan ini adalah mengantisipasi praktik penimbunan dan permainan harga yang merugikan konsumen di masyarakat.
Suara.com - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sidak gabungan tersebut melibatkan Tim Satgas Saber Pangan dari Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM), serta Perum Bulog.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Edi Budi Wibowo mengatakan, dari hasil sidak tersebut petugas menemukan masih adanya kenaikan harga sejumlah komoditas yang cukup signifikan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan beberapa komoditas mengalami kenaikan harga cukup signifikan dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP),” kata Edi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, harga cabai rawit merah dijual di kisaran Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram di tingkat pengecer.
Kemudian, harga daging ayam negeri berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Sementara itu, Minyakita dijual dengan harga Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
“Terpantau sulit ditemukan di sejumlah lapak,” kata Edi.
Selain itu, komoditas lain seperti bawang merah, bawang putih, cabai keriting merah, telur, gula, kedelai, dan cabai merah besar juga mengalami kenaikan harga. Bahkan, beberapa di antaranya telah melampaui ketentuan HET dan HAP.
Adapun bahan pokok yang masih relatif stabil dan sesuai ketentuan, yakni beras medium, beras premium, serta daging sapi.
Baca Juga: Tidak Sahur Apakah Boleh Puasa? Ini Hukumnya
Edi menegaskan, sidak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan barang dan praktik permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan rutin guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta