Suara.com - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang sebentar lagi akan dilakukan.
Informasi seputar besaran gaji ke-13 dan jadwal pencairan pun penting untuk disimak.
Keputusan pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan lebih awal tersebut menjadi kabar gembira bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap mengalami penundaan, di tahun 2025 pemerintah memastikan jika proses pembayarannya akan berjalan tepat waktu.
Apa Itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kerja keras mereka.
Gaji ke-13 ini tak hanya ditujukan untuk aparatur negara saja, namun juga untuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan terutama terkait pendidikan anak.
Detail Pembayaran dan Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 sendiri akan dibayarkan senilai satu bulan penghasilan, dengan komponen-komponen yang meliputi:
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan maksimal dua anak)
- Tunjangan pangan (tunjangan beras)
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing).
Namun satu hal yang perlu diingat bahwa, tidak semua tunjangan masuk dalam perhitungan. Setidaknya ada 14 jenis tunjangan tambahan, salah satunya insentif kinerja khusus, dimana tidak termasuk dalam pembayaran ini. Adapun besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, serta struktur gaji di instansi masing-masing.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Merujuk pada beleid itu, pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025 mendatang.
Presiden RI, Prabowo Subianto merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan. Untuk ASN daerah, akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan dari daerah masing-masing. Sementara bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanannya.
Selain itu, orang nomor 1 di Indonesia ini juga memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen. Hal itu selaras dengan Pasal 15 PP 11/2025. Disebutkan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?