1. Terdaftar aktif sebagai guru madrasah mata pelajaran umum pada EMIS GTK.
2. Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
4. Lulus Seleksi Akademik pada:
Seleksi Akademik Tahun 2018
Seleksi Akademik Tahun 2019
Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021
Seleksi Akademik Tahun 2022
Seleksi Akademik Tahun 2023
Seleksi Akademik Tahun 2024
5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga:
5 Tips Menghadapi Seminar PPG dengan Lancar, Jangan Sampai Gagal
Tata Cara Daftar PPG Mapel Umum Bagi Guru Madrasah
Bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat di atas, bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti tata cara dan ketentuan sebagai berikut:
1. Mendaftar secara mandiri melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id.
2. Menandatangani dan mengunggah Pakta Integritas saat melakukan pendaftaran.
3. Penandatanganan pakta integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan.
4. Kandidat calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Tahun 2025 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Dokumen Negara Saling Tabrak! Dr. Tifa Beberkan Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran, Ini Buktinya
-
Oase Literasi di Pesisir Tangerang: Lebih dari Sekadar Membaca, Ada Tawa dan Harapan!
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
Sekolah Membunuh Rasa, Lalu Apa Kabar Kreativitas Kita?
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
-
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat