Suara.com - KUR BTN 2025 adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang cukup.
Program ini menawarkan pinjaman dengan suku bunga ringan mulai dari 6 persen efektif per tahun dan plafon pinjaman hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu hingga 5 tahun.
Pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 5% sehingga bunga yang diterima debitur menjadi lebih ringan dibandingkan bunga pasar yang bisa mencapai 13-14 persen.
Target penyaluran KUR nasional pada 2025 mencapai Rp300 triliun, dengan BTN mendapatkan kuota penyaluran sekitar Rp 3,3 triliun, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Tabel Angsuran Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta dengan Cicilan Terendah
Proses pengajuan KUR BTN 2025 sudah didigitalisasi untuk mempercepat dan mempermudah akses melalui smartphone, dengan sistem decision engine dan credit scoring.
Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM dengan persyaratan yang ringan dan tanpa keharusan memiliki agunan tambahan yang memadai.
Syarat mengajukan KUR BTN 2025 adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif atau program di luar KUR dari bank lain.
- Memiliki NPWP jika mengajukan pinjaman di atas Rp50 juta.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan bebas dari riwayat kredit macet.
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP (jika diperlukan), dan dokumen pendukung usaha seperti surat izin usaha atau surat keterangan usaha.
Proses pengajuan dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BTN terdekat, mengisi formulir pengajuan, verifikasi dokumen dan survei usaha.
Jika disetujui maka dilakukan penandatanganan akad kredit dan pencairan dana.
Baca Juga:
Bayar Angsuran KUR BRI Tidak Perlu Datang ke Kantor Cabang, Bisa Dari Rumah!
Berita Terkait
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya
-
BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular
-
SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern
-
Transaksi Digital Makin Praktis, Cara Baru UMKM Kelola Pembayaran Bisnis
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia