Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKB, Syamsu Rizal MI memberikan respons soal TNI yang melakukan pengawalan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pengamanan TNI tersebut tidak melanggar aturan, sebab tentara dinilainya hanya melakukan pengamanan, bukan ikut dalam penanganan kasus. Namun, TNI mesti mempertimbangkan pelaksanaan tugas utama.
Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal mengatakan, tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan.
Selama ini, TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan.
Jadi, tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan.
“Kecuali ada larangan yang jelas bahwa TNI tidak boleh melakukan pengamanan di lembaga penegak hukum atau di lembaga pemerintahan. Ini kan tidak ada larangan. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” kata Deng Ical kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Namun, TNI juga harus mempertimbangkan secara komprehensif.
Sebab, personel yang dibutuhkan sangat banyak. Yaitu, 514 Kajari dikali 20 prajurit, dan 37 Kajati dikali 40 prajurit adalah jumlah fantastis.
Prajurit tersebut harus mendapatkan jaminan tetap memiliki kesempatan jenjang karir dan pelatihan militer profesional. Jangan sampai kemampuan 'tempur' melemah karena tugas luar.
Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang direvisi menjadi UU 3 tahun 2025 tidak ada pasal yang melarang TNI melakukan pengamanan di kantor kejaksaan atau kantor pemerintahan.
Sebaliknya, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, dan membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jadi, cukup jelas bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintahan dan melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Mantan Wakil Wali Kota Makassar itu mengatakan bahwa yang dilakukan TNI itu hanya dalam bidang pengamanan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
TNI tidak masuk dalam penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.
“Penanganan perkara tetap dilakukan kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
-
Soal Kans Jokowi Gantikan Kaesang Ketum PSI, PDIP Bilang Begini
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Ahli UGM Kritik MBG di Sidang MK: Kenapa Bukan Pendidikan Gratis untuk Seluruh Warga hingga Kuliah?
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
-
2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS
-
2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!
-
Teroris Menyusup Lewat Game Online, BNPT Ungkap 13 Anak Direkrut Jadi Simpatisan Jaringan Radikal
-
Menghilang Usai Rumahnya Dijarah, Ahmad Sahroni Muncul, Janji akan Jadi Pribadi yang Berbeda
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Buka Suara! Ferry Irwandi Beberkan Isi Percakapan Telepon!
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG