Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo mengingatkan pada pihak kepolisian untuk tidak sembarang menggunkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apalagi jika UU Tersebut terpaksa digunakan untuk menjerat Roy Suryo Cs. Hal ini disampaikan Roy Suryo di sela-sela memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal itu untuk mempidanakan orang ya, UU ITE dibuat dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan dunia internasional karena kita gak punya UU dalam bidan9 e-commerce, jadi pasal-pasal itu misalnya 32 dan 35 , itu misalnya seseorang kirim bukti transfer, tapi direkayasia dari Rp1 juta dijadikan Rp10 juta nah itu yang dipidana," jelas Roy Suryo.
Ia kemudian mengingatkan pernah menjadi bagian dalam merumuskan saat pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Roy Suryo kemudian menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang sempat mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.
Kader tersebut kata Roy Suryo, yang seharusnya bisa dipidana dengan menggunakan UU ITE.
"Ada orang misalnya posting ini ijazah asli, tapi ternyata yang punya ijazah tidak mengakui kalau itu ijazah asli, kader partai (PSI) itu, dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelas Roy Suryo.
Lebih lanjut, dirinya hingga Dr Tifa kata Roy, tidak melakukan apapun dalam barang elektronik.
Apalagi tutur Roy, dalam klarifikasi di Polda Metro Jaya pihak penyidik disebut tidak memiliki barang bukti elektronik yang dilaporkan Jokowi kala itu.
Baca Juga: Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
"Jadi kalau gak ada gimana nih penyidik? in UU ITE pasal 5 ayat 1 harus ada bukti elektronik," kata dia.
Seperti diketahui, kader PSI Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri seusai mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.
Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin. Adapun laporan itu diajukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Dian dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diberitakan, Roy Suryo telah dua jam dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
"Klarifikasi saya tadi, Alhamdulillah berjalan cukup lancar, dari jam 10.00 WIB sampai dengan break jam 12.00 WIB. Saya apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena memberikan kita kesempatan yang sangat baik untuk melakukan Salat Zuhur," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kami (15/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
-
Baru Dua Jam, Roy Suryo Sudah Ditanya 24 Pertanyaan saat Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Megawati Singgung Soal Ijazah Palsu, Roy Suryo: Tambah Lagi Orang Waras di Indonesia
-
Diperiksa Polda Metro Bareng Dr Tifa Terkait Laporan Jokowi, Roy Suryo Minta Masyarakat Tahu Ini
-
Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
Komplotan Begal 7 Kali Beraksi di Jakarta Nyamar Debt Collector, Korbannya 'Dibuang' ke Flyover!
-
Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan
-
Singgung Sorotan Negatif Program MBG di Media Sosial, DPR Desak Pemulihan Kepercayaan Publik
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Anggota DPR Desak 'Rebranding' Program Makan Bergizi: 'Gratis'-nya Dihapus, Konotasinya Negatif
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis