Klarifikasi Rocky Gerung
Dalam sebuah kesempatan pada Agustus 2024, Rocky Gerung telah menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan bukan ditujukan kepada Presiden secara pribadi, melainkan pada jabatan institusional yang diemban oleh Jokowi kala itu.
Rocky menyebut, kritiknya adalah bagian dari demokrasi dan kebebasan berbicara yang dijamin undang-undang.
Penasihat hukumnya, Haris Azhar, turut menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rocky masih dalam tahap klarifikasi, bukan penetapan tersangka.
Adapun pasal yang digunakan dalam penyelidikan adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Sampai saat ini, tidak ada perkembangan hukum lanjutan yang menunjukkan adanya penahanan atau vonis terhadap Rocky Gerung.
Presiden Prabowo Sebut Nama Rocky Gerung
Menariknya, pada April 2025, dalam program TVRI “Presiden Prabowo Menjawab”, Presiden Prabowo Subianto menyatakan niatnya untuk berdialog dengan para pengkritik pemerintah, termasuk menyebut nama Rocky Gerung secara langsung.
“Saya mau kirim lah nanti ke Refly Harun atau ke siapa, Rocky Gerung. Tell me what is wrong. Kalau saya mau kasih makan ke anak yang lapar, what is wrong with that?” ujar Prabowo.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?
Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap kritik bukanlah melalui tindakan hukum represif, tetapi lewat ruang dialog terbuka.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta-fakta yang telah diverifikasi, klaim bahwa Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025 adalah tidak benar dan termasuk kategori hoaks.
Video yang tersebar di media sosial merupakan potongan dari video lama yang tidak berkaitan dengan vonis hukum apa pun.
Hingga saat ini, Rocky Gerung tidak sedang menjalani proses pidana di pengadilan, dan tidak ada putusan yang menjatuhkan vonis 20 tahun seperti yang dinarasikan.
Publik diimbau agar tidak mudah mempercayai unggahan video tanpa sumber kredibel dan selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi yang beredar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!